TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa tiga publik figur yang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles.
Cucu Presiden Kedua RI Soeharto, Ari Haryo Sigit (AHS) atau Ari Sigit beserta sang istri, Frederica Francisca Callebaut atau Rika Callebaut dijawalkan akan diperiksa Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.
Anggota Keluarga Cendana itu diduga terlibat dalam pusaran bisnis investasi bodong Memiles yang menjerat PT Kam and Kam dan merugikan sedikitnya 264 ribu member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkap, Ari Sigit diduga menerima sejumlah hadiah bonus (Reward) berupa mobil.
Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap dua mobil yang diperoleh Ari Sigit.
"Tadi malam pengacaranya bersamaan berangkat, ada 2 mobil," katanya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (22/1/2020).
Dua mobil itu sudah dalam perjalanan menuju Mapolda Jatim.
Baca: BREAKING NEWS, Penuhi Panggilan sebagai Saksi Kasus MeMiles, Adjie Notonegoro Mengaku Korban
Baca: Putri Delina Wakil Anak-anak Sule Terima Dokumen Warisan Lina, Tak Ada Nama Teddy di Surat Wasiat
"Hari ini, bersamaan dengan AHS. Tadi malam sudah meluncur 2 mobil yang akan tiba, jam 12.00 WIB," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).
Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.
Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.
Baca: Putri Delina Akan Urus Piutang Karyawan Lina Jubaedah Sebesar Rp 2 Miliar
Baca: Apa Kabar Hasil Autopsi Lina Mantan Istri Sule? Polisi Tunggu Sehari Sampai 2 Hari Lagi
Baca: Terbongkar! Tak Hanya Menyanyi, Pinkan Mambo Diminta Kirim Uang Jutaan untuk Modal MeMiles
Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.
Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).
Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).