Secara gamlang, Gebby Vesta menyebut jika Lucinta Luna adalah orang yang sama dengan Muhammad Fatah.
Bahkan Gebby Vesta tak ragu untuk membeberkan sederet bukti jika Lucinta Luna adalah seorang laki-laki dengan nama asli Muhammad Fatah.
Melalui akun Instagramnya, Gebby Vesta menunjukkan beberapa bukti jika pengakuan Lucinta Luna sebagai seorang wanita selama ini adalah kebohongan belaka.
Wanita yang berprofesi sebagai DJ ini juga berhasil menunjukkan bukti surat perjanjian bermeterai yang berisikan pengajuan pengantian jenis kelamin atas Muhammad Fatah menjadi Lucinta Luna.
Berikut beberapa bukti yang menunjukkan bahwa Lucinta Luna adalah laki-laki yang bernama asli Muhammad Fatah:
1. KTP
Diwartakan sebelumnya, beberapa waktu lalu, KTP yang diduga milik Lucinta Luna beredar di media sosial.
Foto Kartu Tanda Penduduk ( KTP) diduga milik Lucinta Luna sempat tersebar di media sosial.
Selengkapnya baca di sini LINK >>>>
5. Kuasa Hukum Rey Utami dan Pablo Benua Ikan Asin pilih mundur, apa alasannya?
Pablo Benua dan Rey Utami harus menerima kenyataan pahit saat masih menghadapi kasus penghinaan di media sosial atau kasus ikan asin harus kehilangan tim Kuasa Hukum.
Satu di antara tim kuasa hukumnya mengundurkan diri.
Insank Nasruddin memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Rey dan Pablo.
Pengunduran dirinya dimulai sejak hari ini Selasa (21/1/2020).
Atau tepat sehari setelah sidang putusan sela Pablo dan Rey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya sejak hari ini, per tanggal 21 Januari 2020, kami yang dari kantor Insank Nasruddin & Co menyatakan sikap kami mengundurkan diri," tutur Insank Nasruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
"Dan surat kami sudah kami sampaikan langsung ke Rey dan Pablo," bebernya.
Insank mebeberkan alasannya memilih untuk mundur karena adanya perbedaan strategi dalam menjalani persidangan dengan kedua kliennya tersebut.
"Bahwa dalam menangani perkara tentunya ada metode cara atau strategi-strategi yang lawyer itu secara independen menjalankan sendiri," tuturnya.
"Kemudian dari pihak terdakwa ada beda pendapat dan kami nilai perbedaan ini sangat prinsipal sehingga kami bilang kami yang harus mundur," lanjutnya
Kini Pablo Benua da Rey Utami hanya didampingi oleh Rihat Hutabarat sebagai kuasa hukumnya.
Persidangan kasus Ikan Asin yang menjerat Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar akan terus dilanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dalam putusan sela kemarin.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Bayu Indra Permana/ TribunSolo.com/ Kompas.com/ TribunStyle.com)