TRIBUNNEWS.COM - Putri kedua almarhumah Lina Jubaedah, Putri Delina, telah menerima harta warisan sebesar Rp 10 miliar sebelum hasil autopsi ibunya keluar.
Menurut kuasa hukum Lina, Abdurrahman T Pratomo, hal itu memang sengaja dilakukan.
Ia mengatakan, agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari publik.
"Supaya enggak timbul fitnah pemberitaan jadi simpang siur," kata Abdurrahman, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/1/2020).
Abdurrahman mengaku, dirinya adalah orang yang mendorong keluarga kliennya itu.
"Saya yang mendorong ke sana (keluarga) supaya segera diserahkan," ungkap dia.
Ia menyebut, harta warisan sebesar Rp 10 miliar itu terdiri dari bangunan indekos dan sejumlah tanah.
"Tanah yang di Banjaran dua hektar, kemudian 32 unit kos-kosan di Telkom University," jelasnya.
"Kemudian tanah yang di Ciamis, terus rumah yang di vila Bandung Indah," lanjut dia.
Selain itu, menurutnya, juga ada tanah di daerah Cilengkrang, dua lokasi tanah di Parongpong, serta rumah dan ruko di Panyawangan.
Teddy Serahkan Dokumen pada Putri Delina
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Teddy Pardiyana juga sudah menyerahkan semua dokumen harta warisan Lina kepada Putri Delina.
"Sudah diserahin beberapa hari lalu. Diserahkan dari Teddy langsung ke Putri," ujar Abdurrahman saat dihubungi, Selasa (21/1/2020).
Menurutnya, Putri Delina juga mewakili Rizky Febian untuk menerima harta warisan tersebut.
"Diwakili Putri, Iya itu (warisan) diserahkan pada Iky (Rizky Febian) dan Putri," jelasnya.
"Ya kebijakan mereka aja buat urus adiknya yang bayi, tinggal persoalan internal Putri dan Rizky aja, kan bukan berarti mutlak mereka berdua, kan ada adik-adiknya," lanjutnya.
Putri Delina dan Rizky Febian diberi kepercayaan karena dianggap sudah dewasa.
"Diberikan pada mereka karena yang dianggap sudah dewasa," jelasnya.
Abdurrahman mengatakan, warisan yang diatur hanya untuk anak-anak Lina.
Sehingga, tidak dibahas soal jatah Teddy sebagai suami sah Lina.
"Enggak ada obrolan itunya (soal jatah Teddy)," ungkap dia.
Sebelumnya, terkait dengan kematian Lina Jubaedah, Rizky Febian menganggap janggal dan melaporkannya kepada polisi, Senin (6/1/2020).
Lalu, tim forensik dan penyidik Polrestabes Bandung membongkar makam Lina Jubaedah Kamis (9/1/2020).
Tak hanya membongkar makam, pada saat itu juga polisi melakukan proses autopsi terhadap mayat Lina.
Sampai saat ini, pihak kepolisian telah menintai keterangan semua saksi termasuk perawat dan satpam Rumah Sakit Al Islam.
Polisi sudah memeriksa 17 saksi atas laporan Rizky Febian terhadap kematian Lina Jubaedah itu.
Hasil autopsi Lina Jubaedah akan diumumkan dua minggu ke depan terhitung sejak proses autopsi berlangsung.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Bayu Indra Permana) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)