News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Istri Sule Meninggal

Pengacara Saksi Ungkap Laporan Kematian Lina Jubaedah Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Makam Lina dibongkar untuk diautopsi, hasilnya akan segera diumumkan

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara saksi dari sejumlah warga yang memandikan jenazah Lina Jubaedah, Winarno Djati, mengungkapkan pasal yang digunakan oleh Rizky Febian sebagai pihak pelapor.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (26/1/2020).

Winarno menuturkan, penggunaan pasal itu sesuai dengan panggilan yang diterimanya untuk para saksi yang memandikan jenazah Lina.

Dalam panggilan itu, sejumlah warga yang dimintai keterangan berstatus sebagai saksi.

Yakni saksi dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Pengacara saksi yang mandikan jenazah Lina, Winarno Djati ungkap panggilan yang diterima adalah sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. (Tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Winarno menyebutkan pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP serta Pasal 338.

Kedua pasal tersebut menerangkan terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

"Sesuai dengan panggilan, panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana," ungkap Winarno.

"Jadi pasalnya itu kalau nggak salah Pasal 340 dan Pasal 338," lanjutnya.

Sementara itu, pengacara Lina saat proses perceraiannya dengan Sule, Abdurrahman T Pratomo, S.H, M.H menjelaskan reaksi Teddy Pardiyana saat mengetahui hal tersebut. 

Abdurrahman menceritakan Teddy menyodorkan laporan yang dibuat oleh Rizky.

Saat itu Teddy menuturkan pasal yang digunakan adalah soal pembunuhan berencana.

Hal tersebut membuat Teddy merasa diarahkan pada dirinya.

Abdurrahman ceritakan reaksi Teddy saat mengetahui soal pasal yang digunakan dalam laporan yang dibuat oleh Rizky Febian. (Tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Meski demikian, Abdurrahman mencoba untuk menenangkan Teddy.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini