TRIBUNNEWS.COM - Fairuz A Rafiq pingsan setelah bersaksi dalam kasus Ikan Asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Kejadian tersebut saat hakim ketua Djoko Indiarto menskors sidang.
Fairuz yang berjalan keluar dari ruangan sidang jatuh dan langsung digotong ke ruang mediasi 1.
Dikutip dari Kompas.com, sejumlah orang langsung meminta awak media untuk tidak ikut masuk ke dalam ruangan.
Setelah sang adik pingsan, kakak Fairuz A Rafiq, Rani A. Rafiq murka menunjuk-nunjuk kuasa hukum tersangka kasus Ikan Asin tersebut.
"Daritadi ngomonginnya va**na mulu !" ujar Rani di depan ruang mediasi dikutip dari YouTube TRANS TV Official pada Selasa (28/1/2020).
Para pengawal pun berusaha menenangkan Rani dan meminta kakak Fairuz memasuki ruangan yang sama dengan adiknya.
Setelah lebih dingin, Rani menjelaskan jika pihak tersangka justru menyudutkan ke arah organ intim bukan pada konteks kasus UU ITE.
"Menyurutkan ke arah organ intim terus. Pengacaranya menyudutkan ke arah organ intim terus dan itu disudutin terus-terusan," ujar Rani.
"Fairuz sudah bilang 'gak' dia masih menyudutkan."
"Sampai Fairuz saya tahu dia sudah tertekan psikisnya di depan. Akhirnya Fairuz apa? Pingsan."
"Karena saya pun sebagai perempuan kalo disudutin terus seperti itu, saya juga gak kuat."
Rani menyebut, keempat kuasa hukum yang menyudutkan adiknya tak memiliki hati nurani.
"Empat pengacara lho. Empat pengacara nggak ada satupun yang punya hati nurani," lanjut Rani.