Seusai ditangkap polisi, DH langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan asusila di muka umum, modus begal payudara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP," tutup Yusri.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pelecehan seksual terhadap seorang ibu berusia 38 tahun terjadi di sebuah gang perumahan di Kaliabang.
Ibu tersebut baru saja dalam perjalanan pulang usai berbelanja di pasar.
Ia dikuntit oleh seorang pengendara sepeda motor yang kemudian mendahuluinya, sebelum akhirnya putar arah dan menjamah payudara ibu tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Wanita di Bekasi
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Kompas.com)