News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bahas Royalty Platform Digital, WAMI, RAI, dan KCI Gelar Dialog Dengan LMKN

Editor: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengurus hak cipta ( performing right) para pencipta lagu yaitu KCI, WAMI dan RAI menggandeng Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menyelenggarakan acara diskusi yang berjudul Temu Dialog dan Silaturahmi WAMI, RAI, KCI dan LMKN, Rabu (29/1/2020) bertempat di Gedung Pertunjukan GRSJ, Bulungan, Jakarta Selatan.

Dalam acara tersebut juga digelar sesi tanya jawab antara para pencipta lagu yang sekaligus pemberi kuasa dengan pihak LMK maupun LMKN. Pada umumnya pertanyaan yang dilontarkan seputar besaran royalty, sistem pembagiannya dan soal perangkat hukum yang mengatur hal itu. Namun seperti pemaparan Irfan  Aulia perangkat hukum yang memayungi soal  ini masih lemah.

” Kita memang telah punya Undang Undang Hak Cipta  (UU) baru No,28 Tahun 2014, tapi UU itu masih belum bisa mencakup dan melindungi semuanya, terutama yang menyangkut platform digital, ” jelas Irfan.

Lebih lanjut Irfan menambahkan bahwa, ” Kalau kita ditanya apakah UU kita sudah melindungi karya kita yang diunggah di platform digital?, saya jawab belum, UU kita belum mengakomodir semau platform digital, jadi  masih perlu  banyak perubahan atau penambahan dalam pasal pasal  baru, mengikuti perkembangan teknologi yang terus berkembanga sangat cepat. Banyak orang-orang yang meng-cover lagu lagu orang lain dan diunggah ke platform digital  tanpa ijin penciptanya atau publishernya, jadi secara hak cipta banyak yang dilanggar” kata Irfan.

Diskusi berjudul Temu Dialog dan Silaturahmi WAMI, RAI, KCI dan LMKN. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Masih kata Irfan, selain belum terakomodirnya regulasi, disitu ada juga indikasi pelanggaran Hak Moral dan ini sangat disayangkan.

” Tantangan lainnya dalam platform digital adalah pelanggaran Hak Moral. Seringkali kita lihat orang mengcover lagu orang kemudian diunggah di platform digital hanya menyebut nama si penyanyinya saja atau yang mempopulerkan tanpa menyebut penciptanya. Ini jelas melanggar hak moral,”  jelas Irfan lebih lanjut.

Menurut sepengetahuan  Irfan, di dunia ada dua madzab atau kiblat yang menjadi rujukan banyak negara soal UU hak Cipta menyangkut platform digital.

” Yang saya tahu di dunia ini ternyata ada dua kiblat  yaitu Amerika dan Eropa. Kalau Amerika lebih ekploitatif sedang  Eropa lebih protektif. jadi kalau bisa UU  kita bisa mengadopsi atau   mengambil dari keduanya,” jelas Irfan.

Pejuang hak Cipta Enteng Tanamal yang juga sekaligus Ketua Dewan Pembina KCI dalam sambutan penutupnya menyampaikan bahwa apapun yang dilakukan hari ini adalah tujuannya untuk memperjuangkan hak-hak para pencipta lagu atau pemberi kuasa.

Diskusi berjudul Temu Dialog dan Silaturahmi WAMI, RAI, KCI dan LMKN. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

” Saya menyambut baik acara seperti ini, kita semua hadir disini untuk memperjuangkan dan memuliakan para pencipta lagu atau pemberi kuasa, agar mereka bisa mendapatkan hak-haknya secara baik, terutama hak ekonominya,” jelas Enteng tanamal.

Meskipundalam soal mengurus  royalty ini  masih terjadi perbedaan pendapat antara sesama  LMK maupun LMK dengan LMKN, namun mereka sepakat bersatu untuk tujuan yang sama yaitu mensejahterakan para pemberi kuasa.

” Kita sering berbeda pendapat, namun kita tetap bersatu untuk memperjuangkan hak-haknya para memberi kuasa. Jadi  biarlah LMK dan LMKN ini yang mengurus soal royaltynya, para pencipta silahkan berkarya sebanyak banyaknya dan sebagus bagusnya,” tutup Dharma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini