TRIBUNNEWS.COM - Hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah, ibunda dari Rizky Febian akan segera diumumkan, Jumat (31/1/2020).
Proses autopsi yang dilakukan pada jenazah Lina merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat putra sulung Lina dari pernikahannya dengan Sule, Rizky Febian.
"Insya Allah besok Jumat (31/1/2020), kordinasi dengan Kapolrestabes Bandung," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga di Bandung, Kamis (30/1/2020) yang dikutip dari Tribun Jabar.
Hasil ini akan diumumkan setelah proses autopsi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, hasil autopsi tersebut telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung, pada pekan lalu oleh anggota Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Menurut Kombes Saptono Erlangga, kini pihaknya sedang melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
Gelar perkara diatur di Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Gelar perkara bertujuan untuk menentukan status perkara pidana atau bukan, merumuskan rencana penyidikan, menentukan unsur pasal yang disangkakan, menentukan saksi, tersangka dan barang bukti.
Dalam gelar perkara itu, polisi menyertakan bukti seperti rekaman CCTV di rumah Lina, keterangan saksi dan hasil autopsi pada tubuh Lina.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti dari kematian dari mantan istri Sule.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso, meski pengumuman diundur, proses autopsi jenazah Lina Jubaedah tidak ada kendala mendalam.
Pengumuman hasil autopsi diketahui mundur dari jadwal semula yang sebut akan diumumkan pada 17 atau 28 Januari 2020.
Penundaan hasil autopsi dikarenakan pihak Pusat Laboratorium Forensik disebut masih melakukan analisis.
"Enggak ada kendala cuma memang penyidik masih butuh waktu untuk melakukan analisis hasil autopsi," ujarnya kepada wartawan Tribun Jabar, Senin (27/1/2020).