TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengaku belum tahu tentang rencana penjemputan paksa Nikita Mirzani oleh pihak kepolisian.
Kabar tentang rencana penjemputan paksa Nikita itu muncul mengingat berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nikita telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 16 Desember 2019 lalu.
Rencananya, tahap kedua berupa penyerahan Nikita Mirzani selaku tersangka dan barang bukti perkara akan dilakukan pada bulan Januari 2020.
"Saya baru dari luar kota, saya belum tahu," ucap Fahmi Bachmid seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Baca: UPDATE Kasus KDRT Dipo Latief, Hari Ini Izin Sakit Nikita Mirzani Habis,Polisi Siapkan Panggil Paksa
Baca: Bongkar 3 Arti yang Didepak Andhika Prtama Dituding Adu nD9omba, Nikita Mirzani Marah Pukul Bily
Dihubungi via sambungan telepon, Rabu (29/1/2020) malam, Fahmi Bachmid mengaku baru mendengar rencana penjemputan paksa tersebut dari awak media.
Fahmi pun tengah menanti informasi ini dari pihak kepolisian.
"Saya juga baru tahu ini, saya pelajari kalau sudah ada informasinya," ucap Fahmi.
Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak kepolisian Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani selaku tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Dipo Latief.
Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita selaku tersangka beserta barang bukti kasus tersebut.
Sebelumnya, tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap alias P21.
"Jadi kita tunggu saja. Kan masih ranah penyidik, kita hanya menunggu saja. Menunggu (tersangka dan barang bukti perkara) dikirim ke kejaksaan," ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhana saat ditemui di kantornya di kawasan Tanjung Barat, Selasa (21/1/2020).
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.
Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.
Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Kuasa Hukum tentang Rencana Penjemputan Paksa Nikita Mirzani", .
Penulis : Andika Aditia