"Sejauh ini belum ada kebutuhan untuk itu," pungkasnya.
Dikembalikannya uang dari Ari Sigit ke pihak Polda Jatim, semakin menambah jumlah uang yang disita sebagai barang bukti pengusutan kasus tersebut.
Baca: Air Mata Bahagia Ibunda Luthfi Alfiandi Setelah Putranya Divonis 4 Bulan Penjara dan Segera Bebas
Baca: Sejak Menikah dengan Lina Jubaedah, Hidup Teddy Lebih Tertib dan Merasa Dimanjakan
Uang yang Disita Menjadi Rp131,5 Miliar
Catatan penyidik, semula Rp 128 Miliar, kini menjadi Rp 131.5 Miliar.
Namun belakangan diketahui jumlah sekian itu belum seluruhnya.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, pihaknya penyidik sedang menyita sejumlah uang dari nomor rekening pribadi pelaku, senilai lima miliar rupiah.
Namun ia enggan mengungkap latar belakang uang bernilai fantastis itu. Rencananya, Senin (3/2/2020) mendatang bakal ia ekpose kepada publik.
"Totalnya jadi Rp 136.5 miliar, Rp 5 Miliar belum kami ekspose," katanya saat dikonfirmasi awakmedia, Kamis (30/1/2020).
Uang senilai itu, ungkap Gidion, berasal dari tracing sejumlah nomor rekening para tersangka.
"Itu hasil splitan rekening yang diblokir," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).
Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.
Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.
Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.