Winarno Djati sebagai pengacara saksi yang sempat dipanggil polisi menyebut laporan Rizky Febian mengandung dua unsur pasal pembunuhan.
"Sesuai dengan panggilan, panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan, jadi pasalnya itu 340 dan 338," terang Winarno.
Dalam wawancara yang terpisah, Abdurrahman menjelaskan Teddy sempat mengadu kepadanya lantaran merasa tertuduh.
Meski laporan Rizky Febian itu tidak menyebut nama siapapun, namun Teddy tetap merasa tersudut.
Namun, Abdurrahman berusaha menenangkan Teddy lantaran laporan tersebut tidak menyebut nama.
"Teddy yang menyodorkan 'Ini pak, walaupun tidak ada namanya tapi pasal yang dituduhkannya itu adalah pasal pembunuhan berencana'," ungkap Abdurrahman.
"'Nah ini kan indikasinya kan mengarah ke saya', dia bilang seperti itu. Saya bilang 'Sudahlah, toh dalam itunya (laporan) kan tidak disebutkan terlapornya," jelasnya.
Di kesempatan yang berbeda, Teddy menanggapi soal laporan Rizky Febian itu.
Teddy mengaku mempersilakan Rizky Febian untuk membuat laporan tersebut lantaran nanti kebenaran pasti akan terungkap.
"Kalau itu sih mungkin dari pelapor memang penginnya begitu, silakan," ujar Teddy.
"Kita mah cuma enggak keberatan, kalau keinginannya gitu, kita nanti ada pembuktian."
Ia mengaku sempat merasa tertuduh lantaran posisi dirinya yang satu rumah dengan Lina.
"Karena kita juga selama ini yang mungkin nyudutinnya yang di daerah sini, yang memang pas posisi di rumah," kata Teddy.
Teddy kini hanya bisa pasrah sembari menunggu hasil autopsi kematian Lina.