TRIBUNNEWS.COM - Hasil autopsi Lina Jubaedah, telah diumumkan oleh pihak Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020) sore.
Rizky Febian, selaku pelapor melalui pengacaranya, Bahyuni Saiki mengungkapkan menerima hasil autopsi sang mama.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Jumat (31/1/2020).
Bahyuni mengatakan apapun hasil dari para penyidik Polrestabes pihaknya menghormati berbagai temuan terkait penyebab meninggalnya Lina.
"Kita apapun hasil dari penyidik itu, Iky selaku pelapor menyatakan menerima atas apa yang sudah dihasilkan dari autopsi kemarin," terang Bahyuni.
Dalam kesempatan itu, Bahyuni juga membeberkan alasan Rizky untuk membuat laporan dengan menggunakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.
Bahyuni mengatakan, Rizky merasa kepergian sang mama dirasa sangat mendadak.
Hal tersebut dikarenakan Rizky baru saja menemui Lina hingga malam hari sebelum dinyatakan tiada.
Rizky yang saat itu akan ada kegiatan langsung kembali ke Jakarta.
Namun, di pagi hari Rizky mendapatkan informasi kematian sang mama.
Bahyuni menuturkan, menurut Rizky dan keluarga Lina, ibu lima orang anak ini tidak memiliki riwayat penyakit kronis yang dapat menyebabkan kematian mendadak.
"Iky kenapa membuat laporan itu, karena pertama pada saat almarhum meninggal itukan kira-kira jam 04.00 WIB atau 04.30 WIB nah Iky itu masih di kediaman almarhum sampai malam, kemudian dia pulang ke Jakarta," jelas Bahyuni.
"Paginya dia langsung dapat informasi ibunya meninggal."
"Sedangkan menurut Iky dan keluarganya itu tidak ada riwayat sakit yang kronis dan itu beliau meninggalnya mendadak kan gitu," lanjutnya.