News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani Masuk Penjara

Polisi Sediakan Ruangan Khusus untuk Nikita Mirzani Susui Bayinya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani nyasar di rumah Pasha Ungu saking luasnya.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani punya bayi berusia belum genap setahun dari pernikahannya bersama Dipo Latief. Namanya, Arkana Mawardi.

Arkarna Mawardi belum bisa dipisahkan dari ibunya karena masih menyusui.

Oleh karenanya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan, memberi fasilitas kepada Nikita Mirzani, yang resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

"Kami sangat memperhatikan kebutuhan dari tersangka (Nikita Mirzani), dimana saat ini tersangka sedang menyusui," kata M Irwan Susanto ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Baca: Rumah Nikita Mirzani Kosong, Sopir pribadinya Sempat Pulang Bawa Baju Ganti

Baca: Sule Angkat Bicara Soal Hasil Autopsi Lina Jubaedah

Baca: Tak Ada Tanda Kekerasan dan Racun di Tubuh Lina Jubaedah, Mantan Istri Sule Idap Darah Tinggi Kronis

Niki, sapaan akrab Nikita, rencananya dilinpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama berkas perkaranya, Senin (3/2/2020). Otomatis perizinan membawa anak berlaku dengan waktu yang sama.

"Jadi memang kami fasilitasi. Kami sudah berkoordinasi dengan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Metro Jakarta Selatan, menyediakan ruangan untuk tersangka (Nikita Mirzani) menyusui," ucapnya.

"Sehingga tersangka bisa menyusui anaknya yang masih kecil," tambahnya.

Lanjut M Irwan Susanto, mengizinkan Nikita Mirzani menyusui di kantor polisi, sama sekali tidak mengganggu jalannya pemeriksaan.

Baca: Resmi Ditahan, Polisi Izinkan Nikita Mirzani Bawa Bayinya

"Karena sudah difasilitasi jadi tidak terganggu. Tersangka (Nikita Mirzani) juga koorperatif jalani pemeriksaan," ujar AKBP M Irwan Susanto.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka, atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, Dipo Latief.

Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020). (Bayu Indra Permana/Tribunnews.com)

Kejadian dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi selama Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri sejak Februari 2018 lalu.

Karena tidak senang, Dipo Latief melaporkan mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan.

Baca: Hasil Autopsi Lina Jubaedah Sudah Diumumkan Polisi, Ini Kata Pengacara Rizky Febian

Nikita Mirzani yang dijemput paksa oleh polisi, lantaran dirinya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan, bersama berkas perkara.

Nikita Mirzani selalu mengirimkan surat ke penyidik. Saat panggilan pertama surat itu diduga berisi surat sakit, yang kedua adalah izin umroh, dan yang ketiga alasannya karena sakit.

Karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, hingga akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini