Kombes Pol Saptono akhirnya mengungkap jika laporan tersebut dihentikan.
Hal itu dikarenakan hasil autopsi Lina menunjukan kematian yang wajar.
"Dari laporan oleh saudara Rizky, di dalam laporannya menyampaikan meninggalnya Lina ada ketidakwajaran."
"Diduga ketidakwajaran itu ditemukan luka-luka."
"Jadi sesuai di pasal 109 ayat 2 KUHAP maka kasus ini dihentikan," ujar Kombes Pol Saptono, melansir dari Youtube Channel KH Entertainment.
Sementara itu, Polrestabes Bandung telah mengambil langkah-langkah terkait laporan dari Rizky.
Kombes Pol Saptono menuturkan telah memeriksa sebanyak 25 saksi.
Saksi tersebut terdiri dari para keluarga, kerabat, dan juga saksi ahli.
Tak hanya itu, kepolisian juga telah melakukan olah TKP di kediaman Lina.
Dari kasus tersebut, penyidik bahkan mengamankan barang bukti, seperti obat-obatan yang diminum Lina dan juga CCTV.
Hasil autopsi dari Lina ditemukan sejumlah penyakit, yakni darah tinggi yang kronis hingga hipertensi.
Rekam medis Lina setelah melahirkan
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri juga menuturkan kondisi dari Lina.
Ia mengatakan kondisi Lina semakin kritis setelah melahirkan.