News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani Masuk Penjara

Nikita Mirzani Menyusui Bayi Arkana di Dalam Tahanan, Senin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menjemput paksa Nikita Mirzani pada Jumat (31/1/2020) dini hari.

Aktris berusia 33 tahun itu terpaksa digiring ke kantor polisi lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Nikita diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo pada 5 Juli 2018 di kawasan pelataran Parkir Jalan Benda Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Saat itu ia melempar asbak yang ada di dalam mobilnya kepada Dipo, yang mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening mantan suaminya itu.

Atas perbuatannya itu, Nikita diduga melanggar Pasal 351 juncto 335 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca: Nikita Mirzani Ditahan Polisi, AKBP Irwan Ungkap Kapan Serahkan ke Kejaksaan: Rancana Sepagi Mungkin

Baca: POPULER- Saat Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Bayi Kecilnya Ikut Menunggu di Polres

Berkas dugaan penganiayaan tersebut telah dianggap lengkap oleh penyidik pada 26 November 2019.

Namun Nikita tidak hadir dua kali ketika dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka untuk pelimpahan tahap dua.

"Nikita Mirzani sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir tanggal 2 Januari 2020, guna diserahkan ke JPU (tahap dua), namun tidak hadir dengan alasan persiapan umrah sesuai surat dari Fahmi H Bachmid & Partners Law office (selaku kuasa hukum Nikita Mirzani)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (31/1/2020).

Setelah itu Niki juga tidak memenuhi panggilan polisi karena sakit.

Pada 23 Januari lalu, Niki lewat kurir mengantarkan surat sakit yang dikeluarkan Rumah Sakit Brawijaya.

"Dengan hari dan tanggal yang sama jam 16.00 WIB, kurir Nikita Mirzani mengantarkan lagi surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Brawijaya dan diberi istirahat oleh dokter sampai dengan 30 Januari 2020 atau selama 7 hari," tutur Yusri.

Sehingga dengan berbagai alasan yang dibuat oleh Nikita itu, polisi akhirnya melakukan penangkapan paksa.

Ia kemudian ditahan di Rutan Polrestro Jakarta Selatan.

Baca: Ditahan karena jadi Tersangka KDRT, Nikita Mirzani Ngamuk Minta Bayinya Diperbolehkan Masuk Tahanan

Baca: BERITA POPULER: Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi sebagai Tersangka KDRT, Sempat Dijemput Paksa

"Nikita Mirzani ditahan di Rutan Jakarta Selatan pada hari Jumat, 31 Januari 2020," kata Yusri.

Setelah dibawa ke kantor polisi, Nikita kabarnya sempat marah-marah. Tengah malam itu meminta agar dipertemukan dengan anak ketiganya, Arkana Mawardi, yang masih berusia 9 bulan.

"Di dalam tahanan NM (Nikita Mirzani) memaksa dengan cara marah-marah untuk memperbolehkan anaknya Arkana (9 bulan) masuk ke dalam tahanan," kata Yusri.

Polisi akhirnya mengabulkan permintaan itu. Nikita diizinkan bertemu Arkana dan menyusui bayinya itu di dalam tahanan.

Salah satu rekan Nikita Mirzani, Krizna Fahrezi, mengatakan, pemain film 'Jakarta Undercover' itu sempat menyusui Arkana Mawardi.

"Iya, masih di atas. Ya kan harus disusuin juga kan masih bayi," ujarnya. "(Dibawa) pagi, jam 2 atau jam 3-an. Ada Dea (manajer Nikita), ada teteh (pengasuh bayi) juga. Itu doang, yang lain belum datang," ucapnya.

Sementara kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa Arkana memang harus berada di dekat sang ibu.

"Anaknya yang kecil tidak bisa jauh dari Niki," ujar Fahmi.

Polisi sendiri berjanji akan menyediakan tempat khusus ibu menyusui untuk Nikita. Fasilitas khusus itu disediakan selama Nikita ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca: Nikita Mirzani Jadi Tersangka atas Tuduhan Penganiayaan, Fitri Salhuteru: Berjihad untuk Kebenaran

Baca: Nikita Mirzani Resmi Ditahan sebagai Tersangka KDRT, Ini Alasan Polisi

"Jadi kami fasilitasi karena beliau ini kan punya anak kecil. Anak kecil tentunya menjadi kewajiban juga dari orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

"Itu yang kami sedang koodinasikan. Kebetulan, Sat Tahti (unit perawatan tahanan) kita itu punya tempat khusus dalam rangka menyusui untuk anak kecil, demikian," katanya.

Polisi sendiri berencana melimpahkan Nikita ke Kejaksaan pada Senin (3/2/2020) lusa.

"Rencana sesuai hasil koordinasi terakhir, kami tetap berkoordinasi dengan teman-teman Kejaksaan. Insyaallah, hari Senin," kata Irwan.

Ia mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait pelimpahan Nikita.

"Kami juga perlu koordinasi dari hari ini sampai hari Senin, perlu koordinasi, dan mungkin teman-teman Kejaksaan perlu menyiapkan rencana sepagi mungkin. Sehingga, Kejaksaan bisa memperhitungkan waktu atau langkah-langkah selanjutnya di internal Kejaksaan," tutur Irwan.

Irwan mengatakan bahwa Nikita resmi mendekam di tahanan sejak Jumat (31/1/2020) pagi.

"Kami saat ini masih punya kewenangan walaupun setelah dinyatakan lengkap perkaranya, jadi kami bisa melakukan kegiatan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan. Demikian," ucapnya.

Niki sendiri berada dalam kondisi sehat. Polisi memperhatikan betul kondisi fisik perempuan 33 tahun tersebut.

"Sementara ini baik-baik saja. Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan kedokteran kepolisian. Selama yang bersangkutan diamankan oleh kami, kami tetap perhatikan hak-hak dari tersangka," ucap Irwan.(tribun network/bay/ari/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini