TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan terkait status kliennya sebagai tahanan kota.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Senin (3/2/2020).
Fahmi menuturkan memang apabila menyandang status sebagai tahanan kota tidak diperbolehkan untuk pergi keluar dari jangkauan.
Namun, Fahmi mengatakan nantinya jika ada kegiatan yang mengharuskan Nikita untuk keluar kota, pihak kuasa hukum akan menyampaikan pada kejaksaan.
Fahmi mengungkapkan menjadi tahanan kota tetap harus hadir apabila memang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan.
Sehingga, Nikita harus tetap hadir dan tidak dapat melakukan penolakan.
"Kalau tahanan kota itu memang tidak diperbolehkan keluar kota, tapi jika ada hal-hal tertentu nanti kita sampaikan," terang Fahmi.
"Artinya begini, prinsip dari persoalan penahanan kota atau tahanan rumah itu kalau memang diperlukan."
"Misalnya mau sidang, itu harus hadir, dibutuhkan dipemeriksaan itu juga harus hadir. Itulah maknanya di situ," imbuhnya.
Sebelumnya, Fahmi menjelaskan perihal Nikita yang tidak ditahan setelah melewati pelimpahan tersangka dan berkas ke Kejaksaan.
Fahmi mengungkapkan Nikita telah diperbolehkan pulang dan kembali ke rumah.
Meski Nikita tak ditahan dan diperbolehkan pulang, Fahmi mengatakan statusnya saat ini adalah tahanan kota.
"Saya pertama kali mengucapkan Alhamdulillah hari ini Niki dibolehkan pulang," tutur Fahmi.
"Dipulangkan sebagai tahanan kota," tambahnya.