TRIBUNNEWS.COM - Kasus trio ikan asin kembali berlanjut di meja hijau, persidangan itu dihadiri ketiga terdakwa, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar.
Sidang lanjutan kasus trio ikan asin kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Februari 2020.
Fairuz A Rafiq melaporkan Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar karena telah menyindir Fairuz dengan istilah 'ikan asin'.
Ketiganya dilaporkan setelah melakukan wawancara dengan Galih Ginanjar yang diunggah di kanal YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
• Keluarga Fairuz A Rafiq Sebut Trio Ikan Asin Bahagia di Penjara, Sonny Septian: Bajunya Bagus-Bagus
• Tak Mau Ambil Resiko, Pengacara Pablo Benua dan Rey Utami Pilih Mundur Dari Kasus Ikan Asin
Seperti apa ungkapan pihak terkait kasus 'ikan asin' yang belum menemukan titik temu ini?
Berikut beberapa ungkapan dari pihak yang terlibat yang telah dirangkum oleh TribunStyle.com di bawah ini:
1. Sidang terpaksa tertunda
Namun, sidang yang digelar harus terpaksa tertunda karena saksi berhalangan hadir.
"Pemanggilan saksi yang mulia. Namun, saksi berhalangan hadir hari ini, mohon maaf dan meminta izin kehadiran di sidang berikutnya karena yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Jaksa Donny yang dikutip dari Kompas.com.
2. Rey Utami merasakan tak enak badan