News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani Tersangka

Uya Kuya Bersyukur Dengar Nikita Mirzani jadi Tahanan Kota

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani, Uya Kuya, dan Billy Syahputra

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Naufal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presenter Uya Kuya turut bersyukur mendengar kabar baik dari s Nikita Mirzani yang kini tak lagi ditahan di penjara melainkan menjadi tahanan kota.

Uya Kuya merasa status yang disandang Nikita Mirzani menjadi tahanan kota sangat layak karena dirinya masih dalam proses menyusui anak bungsunya yang bernama Arkana Mawardi.

"Bagus dong. Bersyukur dia bebas. Kita tinggal tunggu proses pengadilannya. Semoga cepat selesai masalahnya," ujar Uya Kuya ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan Selasa (4/2/2020).

Selain itu Uya Kuya menganggap kasus yang dialami Nikita berbeda dengan kasus yang lain.

Maka dari itu status Nikita bisa berubah status menjadi tahanan kota.

Baca: Momen Haru Nikita Mirzani saat Dinyatakan Bebas, Menangis Peluk Sahabat: Gemetar Kayak Bom Pecah

Baca: Bicara Soal Perhiasan Rp 2 Miliar Milik Lina Jubaedah Hilang, Teddy: Itu Fitnah Lagi

Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Enggak. Karena memang menurut kasus hukumnya dia boleh jadi tahanan kota. Kan itu tergantung kasus sama pasalnya berbeda," tambah Uya.

Nikita Mirzani awalnya menjadi tersangka atas kasus dugaan melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief pada 5 Juli 2018 di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca: Nikita Mirzani Bebas dari Bui, Dipo Latief Alami Nasib Nahas Kena Karma Ini: Bukti Kekuasaan Allah

Baca: Teddy Berharap Semua Puas dengan Hasil Autopsi Lina Mantan Istri Sule

Nikita Mirzani dilaporkan atas kasus penganiyaan saat dirinya dilaporkan melempar asbak yang ada di dalam mobil Dipo yang mengakibatkan luka memar dan lecet di kening mantan suaminya.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 351 juncto 335 KUHP yang berisi tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. (M22)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini