TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum penyanyi Karen Pooroe, Acong Latief, mengatakan, kliennya beserta keluarga menganggap kematian putri Karen, Zefania Carina (6), tidak wajar.
"Kami dari kuasa hukum dan keluarga menganggap ini adalah kematian tidak wajar.
Jadi memang banyak yang janggal," ujar Acong usai upacara pemakaman di TPU Tanah Kusir, Bintaro, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2020).
Kata Acong, ada beberapa kejanggalan yang masih dipertanyakan, yang pertama adalah soal waktu.
• 4 Fakta Kisah Pilu Karen Pooroe Kehilangan Putri Tercintanya, Kronologi Hingga Ucapan Duka
"Dia (Zefania) meninggal antara jam 9 atau 10 malam, tetapi saudara Karen dikasih tahu besoknya jam 11 pagi.
Itu pun dari kepolisian, bukan dari Arya dan keluarganya. Ini, kan, patut dipertanyakan ada apa," kata Acong.
Kedua, pihak keluarga sangsi dengan balkon unit apartemen yang ditempati suami Karen, Arya bersama Zefania, meskipun mereka belum melihat langsung bentuknya.
• Arya Satria Claproth Sebut Karen Pooroe Akan Bunuh Diri Tusuk Perut Sendiri, Ini Kata Pengacara
"Balkon ini yang kami tahu tidak mungkin pendek, biasanya tinggi.
Artinya untuk anak seumuran 6 tahun itu rasanya tidak mungkin untuk loncat di situ," ujar Acong.
Sementara itu, Karen mengatakan, meski anaknya baru berusia enam tahun, tetapi menurutnya sang anak mengetahui mana yang berbahaya dan tidak.