TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Lucinta Luna diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat, hari ini (11/2/2020) di Apartemen Thamrin City.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya atas dugaan kasus serupa, masing-masing berinisial H, D, dan N.
Saat diamankan, polisi menemukan 3 butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.
Baca: Pengendara Mobil Rampas Ponsel Polisi Tak Terima Ditilang Terobos Jalur Busway, Ini Pengakuan Pelaku
Baca: Kisah Viral Sopir Angkot Bawa Bayinya saat Bekerja Curi Perhatian Baim Wong hingga Lunasi Hutang
Baca: Bamsoet: Ada Enam Wacana Terkait Amandemen UUD NRI 1945, Semua Sepakat Perlunya Pokok Haluan Negara
"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Yusri kepada wartawan, Senin.
Yusri mengungkapkan, sampai saat ini Lucinta Luna masih diperiksa di Polres Jakarta Barat guna mengetahui siapa pemilik ekstasi tersebut.
"Sampai saat ini, mereka belum mengakui barang yang diduga ekstasi," ungkap Yusri.
Bukan pertama kali berurusan dengan polisi
Sebelum kejadian ini, Lucinta Luna juga pernah berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan oleh temannya, Rivelino Wardhana ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019.
Baca: Lucinta Luna Ditangkap Karena Narkoba, Ini Kata Polisi Soal Nama Asli dan Jenis Kelaminnya
Baca: Lucinta Luna Ditangkap Bersama 3 Orang Lainnya di Apartemen, di Tasnya Polisi Dapati Obat Penenang
Baca: Lucinta Luna Diperiksa Polisi Terkait Narkoba, Gebby Vesta: Siap-siap Pakai Baju Oranye
Lucinta diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik karena menginjak-injak foto Rivelino.
Penghinaan yang dilakukan oleh Lucinta terjadi saat Lucinta menjadi bintang tamu program "Bisik-bisik Tetangga" di Kanal YouTube MOP Channel pada 10 Juli 2019.
"Klien kami akan mengadukan ke penyidik untuk mencari keadilan melaporkan terduga pelaku Lucinta Luna melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana penghinaan," ujar kuasa hukum Rivelino, Ahmad Khozinudin, di SPKT Polda Metro Jaya.