TRIBUNNEWS.COM - Lucinta Luna diamankan pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menemukan barang bukti ekstasi saat penangkapan.
“Pada saat penggeledahan di apartemen tersebut, berhasil diamankan ada tiga yang diduga ekstasi, tapi di keranjang sampah,” ucap Yusri di Polda Meteo Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Baca: Lucinta Luna Ditangkap Karena Narkoba, Ini Kata Polisi Soal Nama Asli dan Jenis Kelaminnya
Baca: Lucinta Luna Ditangkap Bersama 3 Orang Lainnya di Apartemen, di Tasnya Polisi Dapati Obat Penenang
Baca: Lucinta Luna Diperiksa Polisi Terkait Narkoba, Gebby Vesta: Siap-siap Pakai Baju Oranye
Lebih lanjut dari tas Lucinta Luna, polisi menemukan ramadol dan likronal yang merupakan jenis obat pereda rasa sakit.
“Juga didapat ada dua jenis obat di dalam tas dari LL tersebut, yang pertama ramadol dan likronal. Ini adalah obat-obat penenang yang masuk ke dalam golongan psikotropika,” katanya lagi.
Lucinta Luna ditangkap Selasa pagi melalui informasi masyarakat. Lucinta Luna bersama tiga orang diamankan di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Lucinta Luna.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lucinta Luna Ditangkap, Polisi Temukan Ekstasi di Tempat Sampah