TRIBUNNEWS.COM - Dikonfirmasi terjerat narkoba, Lucinta Luna disebut positif sebagai pemakai.
Teka-teki perihal penangkapan Lucinta Luna pun akhirnya terjawab.
Pun dengan kronologi serta barang bukti yang ditemukan polisi atas kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna.
Hal tersebut disampaikan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat.
Baca: Lucinta Luna Ditangkap Karena Narkoba, Jawaban Polisi soal KTP dan Jenis Kelamin LL Tuai Sorotan
Baca: Jawaban Polisi Saat Ditanya Lucinta Luna Akan Ditempatkan di Sel Tahanan Pria Atau Wanita?
Namun rupanya ada hal yang menuai perhatian publik soal penangkapan Lucinta Luna.
Yakni soal jawaban polisi ketika ditanyai perihal identitas asli seperti KTP dan jenis kelamin Lucinta Luna.
Diwartakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan kronologi penangkapan Lucinta Luna.
Menurut Yusri, Lucinta Luna ditangkap di apartemen didaerah Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020) pagi.
"Pagi tadi Satnarkoba Polres Jakarta Barat mengamankan 4 orang, penangkapan itu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat," terang Yusri Yunus saat dihubungi wartawan.
Yusri Yunus kembali melanjutkan, 4 orang yang diamankan polisi yakni berinisial LL (Lucinta Luna), H, D dan M.
"Pada saat penggerebekan di apartemen tersebut diamankan tiga ekstasi, tapi disimpan dikeranjang sampah," ungkapnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini juga menjelaskan, pihaknya memang telah mengawasi dan membuntuti Lucinta Luna setelah adanya informasi dari masyarakat.
"Petugas melakaukan surveillance hingga membuntuti yang bersangkutan (Lucinta Luna,red)," terangnya.
Tak hanya itu, kata Yusri, pihaknya juga menemukan barang bukti tramadol dan likronal obat penenang yang masuk ke psikotropika.