TRIBUNNEWS.COM - Aktris sekaligus penyanyi dangdut, Lucinta Luna, ditangkap di apartemennya di kawasan Thamrin, Jakarta pada Selasa, (11/2/2020) dini hari.
Lucinta ditangkap bersama tiga orang lainnya.
Kini, kepolisian sudah menetapkan Lucinta Luna sebagai tersangka kepemilikan narkoba.
Hasil tes urine menunjukkan, Lucinta positif pemakai narkoba.
Dari hasil itu, terlihat ada unsur obat penenang.
Bukan amfetamin, yang merupakan zat kimia dari ekstasi.
Kendati demikian, hasil tes urine tiga orang lainnya dinyatakan negatif sehingga masih berstatus saksi.
Kanit 2 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom, menyatakan semua bukti-bukti mengarah ke Lucinta sebagai pengguna obat terlarang.
"Sudah kita periksa sebagai tersangka, karena bukti mengarah ke tersangka LL, itu juga hasil cek urine."
"Makanya kita lakukan pemeriksaan dengan status tersangka," jelasnya pada tayangan Kompas TV, Selasa (11/2/2020).
Kepolisian sampai saat ini masih belum memutuskan, sel mana yang akan digunakan untuk menahan Lucinta Luna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menerangkan masih akan menunggu keputusan dari pihak pengacara tersangka.
Baca: Kini Hanya Mampu Tertunduk Malu, Ternyata Lucinta Luna Sempat Sesumbar: Ratu Akan Mengungkap Semua!
Baca: Keceplosan Sebut Abash Sebagai Istri Lucinta Luna, Polisi Sempat Bingung dan Beri Klarifikasi Ini
"Di dalam KTP-nya yang bersangkutan ini, tertulis perempuan, paspornya laki-laki."
"Hari ini kami masih menunggu dari pengacara untuk bisa menentukan seperti yang ditanyakan teman-teman semuanya," jelasnya.