TRIBUNNEWS.COM – Publik kembali digemparkan dengan kabar penangkapan Lucinta Luna.
Lucinta yang sempat menuai kontroversi terkait isu transgender itu ditangkap oleh Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).
Penangkapannya itu terkait penggunaan narkoba yang sudah dikonsumsi kurang lebih selama enam bulan.
“Dari keterangan tersangka LL, yang bersangkutan kurang lebih (mengonsumsi) enam bulan," kata AKP Alan Maulana, Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Sementara itu, terkait alasan Lucinta Luna menggunakan narkoba, polisi masih mendalaminya.
"Mungkin ada permasalahanlah," kata Maulana.
Diberitakan sebelumnya, Lucina Luna diamankan polisi bersama 3 orang lainnnya dan beberapa barang bukti.
Mereka adalah kekasih Lucinta Luna dan dua orang stafnya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pil yang ditemukan diduga termasuk ekstasi.
Baca: Lucinta Luna Terjerat Kasus Narkoba, Ini Kronologi Lengkap, Barang Bukti hingga Bocoran Pengedarnya!
Baca: Fakta Tramadol dan Riklona, 2 Obat Penenang dalam Tas Lucinta Luna saat Ditangkap Polisi
“Polisi mengamankan 4 orang terkait penggunaan narkoba, di antaranya berinisial LL, H, D, dan N,” kata Yusri Yunus, dilansir Tribunnews dari akun YouTube KompasTV pada Rabu (12/2/2020).
“Penggeledahan berada di Apartemen kawasan Thamrin City, kemudian ditemukan pil yang diduga ekstasi dan pil berjenis tramadol dan riklona,” tambahnya.
Sementara itu, pil ekstasi ditemukan di keranjang sampah, sedangkan pil tramadol dan riklona berada di dalam tas Lucinta.
Hingga kini, ia belum dilakukan penahanan seperti yang diungkapkan Kaur Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Bachrun.
"Terkait di mana selnya, hingga saat ini kepada yang bersangkutan belum dilakukan penahanan," kata Kaur Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Bachrun di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).