TRIBUNNEWS.COM - Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers pada Rabu (12/02/2020) pagi, berkaitan dengan penangkapan Lucinta Luna.
Konferensi pers ini diadakan untuk memberikan keterangan terkait kasus narkoba yang dialami oleh Lucinta Luna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut telah mengamankan Lucinta Luna sebagai tersangka pada Selasa (11/02/2020), dini hari.
Penangkapan Lucinta Luna ini berawal dari laporan masyarakat atas adanya pengguna narkoba di Apartemen Thamrin City.
Baca: Reaksi Lucinta Luna Disapa Mas Fattah Saat Jumpa Pers Kasus Narkoba
Baca: Saat Polisi Geledah Apartemen Lucinta Luna, Rambut Asli Pacar Abash Jadi Sorotan, Tak Lagi Botak!
Ada empat orang yang diamankan, termasuk Lucinta Luna.
Yusri pun menyebut Lucinta Luna dengan identitas aslinya.
"Yang pertama, LL alias AP, alias MF," ujar Yusri.
Seperti diketahui, AP merupakan nama inisial yang diakui Lucinta Luna sebagai Ayluna Putri.
Namun, polisi juga menyebut inisial MF, yang diyakini sebagai Muhammad Fattah.
Baca: Sebelum Jadi Tersangka, Lucinta Luna Unggah Foto Identitas Pribadi: Ratu Ungkap Semua
Baca: Soal Pertanyaan di Sel Mana Lucinta Luna Ditahan, Mami Isa: Dia Laki-laki, Jadi Sel Laki-laki Aja!
Sementara itu, ketiga orang lainnya yang turut diamankan berinisial NHN, DAA, dan HD.
Keempat orang tersebut sedang berada dalam satu kamar saat digeledah.
Ketika penggeledahan dilakukan, ditemukan sebuah tas milik Lucinta Luna.
Di dalamnya, ada dua jenis obat.
Obat tersebut yakni tramadol dan riklona.
Ada tujuh butir yang ditemukan.
Selain itu, ada pula pecahan-pecahan 2 butir ekstasi di dalam tong sampah.
Baca: Dibawa ke Balai Rehabilitasi BNN di Lido untuk Tes Rambut, Lucinta Luna Lambaikan Tangan ke Wartawan
Baca: Ngaku Pernah Ditawari Narkoba oleh Lucinta Luna, Ratna Pandita Bongkar Sumber Uang Eks Rekan Duetnya
Dari hasil tes urin, NHN, DAA, dan HD negatif mengkonsumsi narkoba.
Sementara itu, urin Lucinta Luna positif mengandung benzo.
"Benzo pengaruh dari obat riklona, obat tidur tapi masuk di dalam golongan psikotropika," terang Yusri.
Yusri menambahkan, polisi masih menyelidiki dua butir ekstasi yang ditemukan.
Pasalnya, keempat orang yang diamankan hingga kini belum mengakui kepemilikan ekstasi tersebut.
"Kemarin baru urinnya, nanti akan kita cek lagi rambut dan darah si tersangka," imbuhnya.
Polisi juga masih mendalami dari mana Lucinta Luna mendapat obat terlarang itu.
Namun, polisi telah mendapatkan keterangan awal dari Lucinta Luna alias MF.
Pagi tadi, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang diduga menjual obat terlarang ke Lucinta Luna.
Baca: Lucinta Luna Ditahan untuk 20 Hari ke Depan
Baca: Bukan Sel Perempuan atau Laki-laki, Lucinta Luna akan Ditahan di Tempat Khusus
Orang yang diamankan berinisial IF alias FLO.
"Sekarang ini yang bersangkutan sedang kita dalami, nanti akan kita sampaikan ke rekan-rekan hasil pendalaman IF atau FLO," ucap Yusri.
Mengenai di mana sel Lucinta Luna, Yusri mengaku menunggu putusan pengadilan.
Sebab, jenis kelamin yang tercantum dalam KTP Lucinta Luna berbeda dengan yang ada di paspor.
"Di dalam KTP-nya, yang bersangkutan ini adalah perempuan. Paspornya laki-laki. Tetapi kita harus punya dasar, mau di sel mana," katanya.
Oleh karena itu, polisi menunggu putusan pengadilan mengenai di sel manakah Lucinta Luna akan ditempatkan.
Untuk sementara ini, Lucinta Luna akan ditempatkan di ruang khusus di Polda.
Awal Gunakan Narkoba dan Ancaman Hukuman
Yusri menjelaskan, Lucinta Luna mengkonsumsi psikotropika sejak 5 bulan lalu.
Ia mengkonsumsi obat terlarang untuk menghilangkan depresi.
"Untuk rasa depresi, itu yang dia periksakan ke satu dokter khusus, dokter pribadinya, untuk minta obat ini," kata Yusri.
Jenis depresi yang diderita Lucinta Luna masih akan didalami polisi.
Mengenai ancaman hukuman, Lucinta Luna terkena Pasal 62 Junto 1 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara.
Sementara itu, ketiga orang lainnya yang diamankan sebelumnya ditetapkan sebagai saksi.
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)