TRIBUNNEWS.COM - Lucinta Luna diamankan atas penyalahgunaan narkoba pada Selasa (11/02/2020), sekitar 00.30 dini hari.
Mantan personel Duo Bunga itu diamankan bersama tiga orang lainnya, termasuk sang kekasih.
Penangkapan Lucinta Luna atas penyalahgunaan narkoba berawal dari laporan masyarakat atas adanya pengguna narkoba di apartemen Thamrin City, tower tempat Lucinta Luna berada.
Baca: Lucinta Luna Ditahan di Ruangan Ini, Bukan Sel Perempuan atau Laki-laki
Baca: Jenis Kelamin di KTP Perempuan Tapi di Paspor Laki-laki, Lucinta Luna Akan Ditempatkan di Sel Khusus
Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers pada Rabu (12/02/2020) pagi terkait penangkapan tersebut.
Satu hal yang turut dijelaskan pihak Polda Metro Jaya adalah mengenai sel tempat Lucinta Luna akan ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pun menjawab pertanyaan besar dari publik itu.
Yusri mengungkap, sel untuk Lucinta Luna belum dapat dipastikan.
Hal itu berdasarkan pada jenis kelamin yang tercantum pada KTP Lucinta Luna berbeda dengan yang ada di paspornya.
"Di dalam KTP-nya, yang bersangkutan ini adalah perempuan. Paspornya laki-laki. Tetapi kita harus punya dasar, mau di sel mana," katanya.
Oleh karena itu, polisi menunggu putusan pengadilan mengenai di sel manakah Lucinta Luna akan ditempatkan.
Untuk sementara ini, Lucinta Luna akan ditempatkan di ruang khusus di Polda.
Baca: Polisi Akhirnya Sebut Identitas Asli Lucinta Luna hingga Alasan Gunakan Narkoba Karena Depresi
Selain itu, Yusri juga menegaskan bahwa Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan tiga orang lainnya, ditetapkan sebagai saksi.
Dalam konferensi pers, Yusri pun menyebut Lucinta Luna dengan identitas aslinya.