Namun, hanya Lucinta Luna yang positif mengonsumsi psikotropika.
"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ujar Yusri.
Baca: Narkoba Bikin Lucinta Luna Gagal Tutupi Identitas Abash sebagai Lelaki Tulen
Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri.
Ditempatkan di sel khusus
Selebritas Lucinta Luna telah diamankan Satresnarkoba sejak kemarin subuh di Polres Jakarta Barat.
Rabu (12/2/2020) dalam konferensi pers, pihak kepolisian mengatakan Lucinta akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya Jakarta.
"Ditahan di mana, sel laki apa perempuan? Sementara akan ditaruh di ruang khusus Polda," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru, Rabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan penjelasan mengenai status sel Lucinta.
"Di dalam KTP-nya tertera yang bersangkutan ini perempuan. Paspornya laki-laki," kata Yusri.
"Tapi kita punya dasar, keterangan pengacaranya sudah ada putusan pengadilan. Hari ini kami menunggu dari pengacara untuk bisa menentukan. Putusan pengadilan yang lagi kami tunggu hingga hari ini," jelas Yusri.
Sementara itu, setelah kepolisian mengadakan konferensi pers, Lucinta Luna dibawa ke Lab BNN di Lido, Bogor untuk pemeriksaan darah dan rambut.
Tes tersebut ditujukan untuk mengetahui apakah terdapat kandungan amfetamin dalam tubuh selebgram berusia 30 tahun itu.