TRIBUNNEWS.COM - Lucinta Luna ditetapkan menjadi tersangka dan akan ditahan di sel tahanan wanita rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Namun, Lucinta Luna bisa mengajukan proses rehabilitasi, setelah hasil tes rambut dari laboratorium BNN Lido, Bogor, keluar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
"Nanti (kalau rehabilitasi), ada mekanismenya. Itu melalui asesmen dulu. Ini kan masih didalami dulu," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Menurutnya, Lucinta dapat mengajukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Kalau sudah selesai semua kalau dia (Lucinta Luna) mengajukan ke sana (BNNP DKI), rehabilitasi kan ada asesmen dulu."
"Kalau enggak boleh, ya enggak boleh. Kalau boleh, ya kita enggak bisa ngomong," jelas Yusri.
Baca: Lucinta Luna Resmi Ganti Nama dari Muhammad Fatah Jadi Ayluna Putri, Ini Isi Putusan Pengadilannya
Baca: Gebby Vesta Ungkap Asal Mula Berseteru dengan Lucinta Luna, Berawal dari Royalti Lagu
Mengenai tiga orang yang diamankan bersama Lucinta Luna, mereka telah dibebaskan.
Yusri mengatakan, DAA alias Abash, HD, dan NHAM hanya berstatus sebagai saksi.
"Iya (dibebaskan), mereka saksi," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Selain itu, ketiga orang tersebut dinyatakan negatif narkoba dari tes urine.
"Iya, (hasil pemeriksaan urine) negatif," ungkap Yusri Yunus.
Lucinta Luna Menyesal
Lucinta Luna mengakui kesalahannya dan minta maaf kepada masyarakat, karena telah mengonsumsi narkoba.