Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru menjelaskan kronologi terkait penangkapan Lucinta Luna.
Hal tersebut diungkapkan Audie dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube beepdo.com, Selasa (11/2/2020).
Baca: Abash Ungkap Alasan Gaya Rambut Lucinta Luna yang Tetap Nyentrik Meski di Penjara
Audie mengatakan, satuan narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan artis Lucinta Luna pada Selasa (11/2/2020) sekira pukul 01.30 WIB.
Lucinta Luna ditangkap di sebuah apartemen bersama tiga orang lainnya.
"Sekitar pukul 1.30 WIB, kita sudah mengamankan satu orang yang anda kenal sebagai publik figur di salah satu Apartemen bersama dengan 3 orang lainnya," kata Audie.
Satu di antara tiga orang tersebut diakui sebagai pasangan dari Lucinta Luna.
"Salah satu di antara tiga orang ini diakui sebagai pasangannya, seorang wanita yang diaku sebagai pasangannya," terang Audie.
Sementara dua orang lainnya merupakan pasangan suami istri.
Baca: Masuk Penjara, Lucinta Luna Minta Abash Jual Barangnya: Kalau Aku Butuh Biaya Banyak, Dijual Aja
"Kemudian yang dua lainnya adalah pasangan suami istri yang bekerja kepada LL," ujar Audie.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa jenis obat.
"Tiga butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam tong sampah, mungkin di buang oleh salah satu di antara mereka."
"Kemudian ada lagi lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol," terang Audie.
Ia memaparkan pemeriksaan urine Lucinta dinyatakan positif menggunakan psikotropika.
Baca: Mengaku Berat Dampingi Lucinta Luna, Abash Ungkap Alasan Tetap Setia, Singgung Komitmen
Audie menjelaskan, untuk Lucinta Luna sementara dinyatakan sebagai pemakai dan bukan pengedar.
"Jadi sementara dia sebagai pemakai, dan kita sudah mengantongi nama dan identitas orang yang menjual kepada yang bersangkutan," ungkap Audie.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Revi C. Rantung)