TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Nikita terancam mendapat hukuman penjara maksimal dua tahun dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan dan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani sebagai tahanan kota.
Dilansir Kompas.com, Nikita walaupun diperbolehkan pulang tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Selain itu, Nikita tidak diperbolehkan beraktivitas di luar Jakarta.
Baca: Terungkap di Sidang, Nikita Mirzani Marah, Lempar Asbak dan Pukul Dipo Latief Hingga Berdarah
Nikita Mirzani setelah menjadi tahanan kota pun langsung kembali bekerja.
Ia mengungkapkan rasa bahagianya dapat kembali menjalani kesibukannya di dunia hiburan Tanah Air.
"Senanglah, iya dong langsung kerja. TV itu membutuhkan aku, masyarakat Indonesia juga membutuhkan aku untuk olahraga rahang tertawa," kata Nikita.
Padahal, anak kedua Nikita sempat melarangnya untuk kembali bekerja.
Setelah sang anak ditinggal beberapa hari karena proses hukum yang sedang Nikita jalani.
"Azka lucu banget, gue pas pulang 'Mami, enggak boleh kerja lagi, pokoknya, aku ikut aku ikut'."
"Terus aku bilang, 'iya'. Sekarang setiap pulang sekolah Niki harus ada mukanya di rumah," ucap Nikita.
Baca: Senandung Nikita Mirzani di Ruang Sidang, Saya Sudah Tak Tahan
Nikita Mirzani Dijemput Polisi
Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.