TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (34) terlihat santai menghadapi sidang perdana kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.
Sidang dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Pantauan Tribun Nikita Mirzani mengenakan busana serba hitam.
Tak terlihat ketegangan di wajahnya, Nikita Mirzani pun umbar senyum kepada awak media dan juga orang-orang yang ada di pengadilan.
Wanita yang akrab disapa Niki itu pun didampingi dua sahabatnya, Billy Syahputra dan Fitri Salhuteru.
"Pastinya sidang ini siap lahir batin," kata Nikita Mirzani.
Ketika ada di ruang sidang, Fitri pun tampak mengingatkan bahwa majelis hakim dan jaksa telah datang dan akan segera memulai sidang.
Tak dinyana, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra malah bernyanyi mendengarnya.
"Pak hakim dan pak jaksa kapan saya akan disidang, sudah dua bulan mendekam belum juga ada panggilan," Nikita dan Billy kompak menyanyi.
"Saya sudah tidak tahaann," Nikita berdendang.
Sidang yang digelar sekitar pukul 14.30 WIB itu, membuat Nikita Mirzani menjadi sorotan publik.
Ketika tiba di gedung PN Jakarta Selatan pukul 13.45 WIB itu wanita yang akrab disapa Niki tersebut disambut baik oleh pengunjung Pengadilan.
"Nyai... nyai," teriak salah seorang yang ada di gedung PN Jakarta Selatan dan dibalas senyuman oleh Nikita Mirzani.
Kemudian, didalam persidangan, Niki menjadi magnet bagi pekerja staf PN Jakarta Selatan.
Sebelum sidang dimulai, beberapa staf pun ingin foto bersama dengan Niki. Janda tiga anak itu pun melayaninya.
Selama berjalannya sidang, pekerja di PN Jakarta Selatan diam-diam mencoba mengambil gambar bintang film 'Comic 8' tersebut, dari depan pintu sisi kanan ruang sidang yang hanya bisa diakses oleh pekerja Pengadilan.
Tak hanya satu, lebih dari dua orang berkumpul untuk menyaksikan sidang bintang film 'Jakarta Undercover' itu.
Sampai selesai sidang, Nikita Mirzani tetap menjadi sorotan.
Pengunjung pengadilan berkerumun untuk mengabadikan kedatangan dari mantan kekasih Samuel Rizal itu.
Baca: Tangis Bunga Citra Lestari dan Noah Saat Pengajian Ashraf Sinclair Bikin Sandhy Sondoro Sedih
Baca: Dul Jaelani Terharu Lihat Pertemuan Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Ini Momen Langka, Sulit Diulang
Ancaman 2 Tahun Penjara
Dalam sidang itu, jaksa peuntut umum mendakwa wanita yang akrab disapa Niki itu dengan dua pasal yang tertera dalam KUHP.
"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua, dengan perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat 1 plus 1 KUHP," kata Jaksa Sigit Hendradi.
Pasal 351 ayat 1 dan 335 ayat 1 KUHP, berisi tentang ancaman hukuman yang akan diterima Nikita dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Jaksa pun membacakan dakwaannya dengan rinci.
Baca: Momen Ahmad Dhani dan Maia Estianty Dipersatukan, Menyapa, Bersanding Lalu Cipika Cipiki
Baca: Ungkapan Bahagia Dul Jaelani Saat Ahmad Dhani Kembali Manggung Bersama Dewa 19
Kronologi KDRT
Kejadian dugaan KDRT dan penganiayaan terjadi di Jalan Benda, Kelurahan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 5 Juli 2018 dengan pelaku Nikita Mirzani dan suaminya, Ahmad Dipo Ditiro alias Dipo Latief.
"Terjadi perlakuan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; terdakwa (Nikita Mirzani) yang diketahui berada di dalam mobilnya yang dikendarai saudara Wahyu, mengikuti laju mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang dikendarai saksi Farid," kata Jaksa.
Baca: Nikita Mirzani Terharu Kasusnya Diobservasi Mahasiswa Hukum, Fitri Salhuteru: Jangan Cengeng Beb
Baca: Hadapi Dipo Latief di Persidangan, Nikita Mirzani: Masyarakat Ada Tontonan Baru Tiap Hari
"Dalam mobil saksi Ahmad Dipo Ditiro duduk di bangku tengah sebelah kiri bersama dengan rekan kerjanya bernama Ferdiansyah alias Kuproy duduk di jok bagian belakang. Dalam perjalanan, terdakwa (Niki) menghubungi Ferdiansyah alias Kuproy. Tapi saksi Kuproy tak mau berkomunikasi dengan terdakwa dengan cara saksi tidak menerima sambungan telepon dari terdakwa," kata Jaksa.
"Sampai di area parkir rekan kerja saksi Ahmad Dipo Ditiro turun dari mobil. Lalu sesuai arahan terdakwa, saudara Wahyu memberhentikan mobilnya didepan mobil saksi Ahmad Dipo Dittiro yang sudah dalam posisi berenti," tambahnya.
JPU menuturkan kemudian wanita yang akrab disapa Niki itu turun dari mobilnya dan berjalan menuju mobil milik Dipo, untuk menghampiri Kuproy.
"Seterusnya, terdakwa (Niki) dalam kondisi marah menghampiri sodara Kuproy untuk menanyakan isi didalamnya mobil. 'Kuproy, lu ngapain enggak angkat telpon gua dan pesan enggak dibaca' seperti itu," ucapnya.
"Kemudian terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang kemudian melemparkannya kepada saksi Ferdiansyah alias Kuproy, yang duduk dibangku belakang. Namun ditangkis oleh saksi Ahmad Dipo Ditiro yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa," jelasnya.
Jaksa menambahkan, karena janda tiga anak itu jengkel kepada Dipo yang sudah menghalanginya, Niki pun memukul Dipo yang ada di depannya.
"Terdakwa kemudian memukul saksi (Dipo) dengan tangan kanan yang jarinya mengepal dan tangan kiri memegang handpon, pukulannya itu yang mengenakan kepala dan wajah saksi Ahmad Dipo Ditiro sampai memar dan berdarah," katanya.
Karena merasa kesal, menurut jaksa, Dipo pun melakukan visum ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan tidak lama kemudian.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ahmad Dipo Ditiro mengalami luka memar dibagian kepala kiri, hidung, kelopak mata kiri dan kanan sesuai hasil visum Kamis 5 Juli 2018, yang diperiksa oleh dokter Andika Putra di RS Pusat Pertamina Jakarta Selatan,"ujarnya.
"Dalam dakwaan kedua, pada laman perbuatan ancaman melawan hukum memaksa orang lain memaksa melakukan, membiarkan sesuatu menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan baik sendiri atau kepada orang lain. Kemudian dalam kejadian tersebut, terdakwa dengan sengaja memberhentikan kendaraannya didepan mobil saksi Ahmad Dipo Ditiro yang tak bisa melanjutkan perjalanannya," ujar Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka, atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, Dipo Latief.
Kejadian dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi selama Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri sejak Februari 2018 lalu.
Karena tidak senang, Dipo Latief melaporkan mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan.
Nikita Mirzani yang dijemput paksa oleh polisi, lantaran dirinya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan, bersama berkas perkara.
Nikita Mirzani selalu mengirimkan surat ke penyidik. Saat panggilan pertama surat itu diduga berisi surat sakit, yang kedua adalah izin umroh, dan yang ketiga alasannya karena sakit. Karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, hingga akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa.(Tribun Network/ari/wly)