TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa artis Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
JPU menceritakan kronologi dugaan penganiayaan itu.
Kejadian bermula ketika Nikita mengikuti mobil yang dikendarai Dipo Latief, suaminya pada 5 Juli 2018.
Mobil yang dikendarai Nikita mengejar mobil Dipo yang dikemudikan oleh saksi bernama Farid.
"Dalam mobil, saksi Dipo Latief duduk di bangku tengah sebelah kiri bersama Ferdiansyah alias Kuproy duduk di jok bagian belakang. Ferdiansyah adalah rekan Dipo Latief," ujar JPU.
Nikita Mirzani sempat menghubungi Ferdiansyah. Tapi Ferdiansyah tak mau mengangkat telepon.
Sampai di Jalan Benda, Kelurahan Cilandak Timur, mobil berhenti
"Sampai area parkir, rekan kerja saksi Ahmad Dipo Ditiro itu turun dari mobil. Sesuai arahan terdakwa, saudara Wahyu menghentikan mobil di depan mobil Ahmad Dipo Ditiro yang berhenti," jelas jaksa.
Nikita Mirzani kemudian turun dari mobilnya dan berjalan menuju mobil Dipo Latief menghampiri Ferdiansyah.
Lempar asbak
Nikita yang dalam kondisi marah menghampiri Kuproy dan bertanya siapa saja orang yang ada di dalam mobil.
"Terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil Dipo Latief kemudian melemparkannya ke Ferdiansyah yang duduk di bangku belakang," lanjut JPU.
Namun asbak plastik itu ditangkis Dipo Latief yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa.
Saat itu janda tiga anak tersebut jengkel ke Dipo Latief yang menghalanginya.
Seketika itu pula Nikita Mirzani memukul Dipo Latief yang berada didepannya.
"Terdakwa memukul saksi (Dipo Latief) dengan tangan kanan yang jarinya mengepal dan tangan kiri memegang handphone," jelas jaksa.
Pukulan Nikita Mirzani mengenai kepala dan wajah Dipo Latief sampai memar dan berdarah
Merasa kesal, Dipo Latief melakukan visum ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.
Hasil visum menyebutkan, Dipo Latief mengalami luka memar di kepala kiri, hidung, kelopak mata kiri dan kanan, akibat pukulan Nikita Mirzani.
Visum dilakukan pada 5 Juli 2018 dan diperiksa dokter Andika Putra.
Akibat perbuatannya itu, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 plus 1 KUHP.
Nikita Mirzani memutuskan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan itu. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/3/2020) mendatang
Pembelaan Nikita
Seperti dilaporkan wartawan Wartakotalive.com, Ari Puji Waluyo dari PN Jaksel, usai sidang Nikita memberikan penjelasan kepada media.
Nikita Mirzani (33) mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Nikita menyatakan, ia akan memberikan penjelasan kenapa peristiwa itu bisa terjadi.
Janda tiga anak itu mengaku memiliki banyak bukti terkait tudingan Dipo Latief yang sering bermain perempuan selama mereka menikah siri sejak Februari 2018 sampai bercerai di 2019.
"Ada bukti voice note, chatting sama perempuan hingga pekerjaan jasa yang belum dibayar. Nanti akan Niki bongkar di persidangan," ucap Nikita Mirzani.
"Kalau sampai pengadilan ya harus dibongkar. Ini menyangkut penyebab kenapa Niki marah," katanya
Nikita Mirzani yang tahu sifat jelek Dipo Latief itu tetap dekat hingga mau dinikahi siri karena mengaku terlanjur cinta.
"Namanya terlalu cinta, budak cinta, tapi dulu," ujar Nikita Mirzani.
Nyanyi di ruang sidang
Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 13.30 WIB, Nikita tampak didampingi sahabatnya, Fitri Salhuteru dan Billy Syahputra.
Kepada awak media yang hendak meliput persidangan, Nikita mengaku siap menjalani persidangan.
Wajahnya tampak tenang, cenderung ceria. Saat di ruang sidang, bahkan ia bercanda hingga bernyanyi.
"Pak hakim dan pak jaksa kapan saya akan disidang, sudah dua bulan mendekam belum juga ada panggilan..," Nikita dan Billy kompak menyanyi.
"Saya sudah tidak tahaann...,"
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Nikita Mirzani Marah, Lempar Asbak dan Pukul Kepala Dipo Latief Hingga Berdarah,
Penulis: Feryanto Hadi