News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pers Minta Berita Raul Lemos-Krisdayanti Dikoreksi

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Agus Sudibyo (kedua dari kanan) foto bersama pasangan selebritas Raul Lemos - Krisdayanti dan General Manager Content Tribunnews Domu D Ambarita di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (27/2/2020.

Ketujuh, apabila Pengadu tidak memberita Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2, maka Teradu tidak wajib memuat Hak Jawab.

Setelah menandatangani risalah, Tribunnews.com bertanya di tengah forum yang didengar Dewan Pers maupun Raul dan KD, mengenai waktu memberikan Hak Jawab.

"Cukup beritakan apa yang tertulis dalam risalah. Kami tidak memberi hak jawab," kata Raul.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Agus Sudibyo yang memimpin mediasi itu, menimpali, "Iya, boleh. Memuat risalah juga boleh sebagai Hak Jawab Pengadu."

Sebelumnya, pada Senin, 17 Februari 17.55 WIB, Tribunnews.com mengunggah berita berjudul Raul Lemos Konsultasi ke PA Jakarta Selatan, Pernikahannya Bersama Krisdayanti di Ambang Perceraian? dan Raul Lemos Diam-diam Kirim Utusan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ada Apa?.

Redaksi Tribunnews.com mohon maaf kepada pasangan Raul Lemos - Krisdayanti, serta masyarakat-pembaca atas kekeliruan yang terjadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini