News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Pria yang Ancam Culik dan Perkosa Syifa Hadju Berhasil Diamankan Polisi di Jawa Tengah

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktris Syifa Hadju berpose untuk difoto saat dijumpai di Jakarta, Rabu (12/6/2019). Di tengah kesibukannya di dunia seni peran, Syifa Hadju tak ingin meninggalkan pendidikannya. Ia berencana kuliah di tahun 2020. Awalnya, Syifa berkeinginan melanjutkan kuliahnya di luar negeri. Hanya saja, sang bunda tak memberi izin lantaran jauh dari orang tua. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Tetapi pelaku tak jera dan tetap meneror diduga dengan akun lain.

"Aku juga malas sebenarnya kayak enggak penting, enggak penting."

"Cuma karena ini ancamannya sudah terlalu parah buat aku, makanya aku ngelapor," terang Syifa.

Setelah berbulan-bulan, Syifa kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Tangerang Selatan, Kawasan Serpong, Jumat (28/2/2020).

Mengutip dari Kompas,com. Syifa membuat laporan tersebut didampingi oleh sang ibu, Shendy Hadju dan Sandy Arifin selaku kuasa hukum.

Dalam membuat laporan itu, Syifa dimintai keterangan oleh pihak kepolisian hingga 5 jam lamanya.

Baca: Syifa Hadju Lapor Polisi, Ancaman Penculikan dan Pemerkosaan Terhadapnya Keterlaluan

Baca: Nagita Slavina Keguguran, Raffi Ahmad Ungkap Respons sang Anak, Rafathar Beri Perlakuan Ini ke Gigi

Setelah itu, Syifa akhirnya melaporkan terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono.

"Ada laporan dari saudari kita SH terkait adanya ancaman yang dilakukan dalam media sosial Instagram."

"Dari saudara SH juga dengan satu saksi, yaitu orangtuanya sendiri juga sudah kami mintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus tersebut," kata Muharram.

Dengan laporan tersebut, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 Ayat 1 Huncto Pasal 27 Ayat 1 atau Pasal 45 B Juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.

"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan."

"Dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar Juncto Pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengamcam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun," ungkapnya.

Sementara itu, Syifa mengatakan, ia lebih tenang setelah ada laporan ini.

Menurutnya, setidaknya ada tindak lanjut secara hukum pada keluarga terduga pelaku yang melakukan ancaman kepada dirinya.

"Karena aku ini sudah alami proses yang cukup panjang untuk mendiskusikan ini sama orangtua aku."

"Bang Sandy sebagai lawyer jadi mungkin Insyaallah ini keputusan yang tepat," kata Syifa.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi/Andika Aditia/Rintan Puspita Sari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini