TRIBUNNEWS.COM - Karen Poore dilaporkan Arya Claproth ke polisi atas dugaan perzinaan. Pihak ibu mendiang Zefania Carina minta bukti.
Penyanyi Karen Pooroe nampaknya harus siap menghadapi kasus hukum baru.
Ibunda dari mendiang Zefania Carina itu baru saja dilaporkan oleh pihak Arya Claproth ke polisi.
Karen Pooroe mendapat tuduhan telah melakukan tindak perzinaan.
• Pengakuan Karen Pooroe Soal Mendiang Putrinya yang Kerap Jadi Saksi KDRT Arya Satria Claproth
Dikutip TribunStyle dari tayangan YouTube Cumicumi, Minggu (8/3/2020) Arya didampingi kuasa hukumnya nampak melaporkan Karen ke polisi.
"Hari ini kami datang ke Polres untuk salah satunya yang utama adalah mencari keadilan ya, karena ada satu hal yang menurut kami merupakan suatu tindak pidana.
Itulah yang tadi kami konsultasikan dan kami sudah buat laporan.
Jadi intinya Arya disini adalah sebagai korban dan mencari keadilan untuk selanjutnya polisi akan menentukan ke depannya seperti apa.
• Pasca Kematian Zefania, Karen Pooroe Harus Hadapi 3 Kasus Hukum, Termasuk KDRT & Dugaan Pengeroyokan
• Karen Pooroe Bagikan Potret Pelukan Terakhir dengan Jasad Anaknya: Arogansimu Membawa Maut!
• Disudutkan Atas Kematian Anak Karen Pooroe, Pihak Arya Claproth Minta Polisi Periksa CCTV Apartemen
Apakah tindak pidana yang dilaporkan itu memenuhi unsur sehingga nanti bisa ditetapkan sebagai tersangkanya atau sebaliknya seperti apa kita tunggu saja hasilnya.
Pasal 284 KUHP itu tentang dugaan perzinaan," ujar kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga SH.