"Ini masih kita dalami kalau dalam pengakuan RE mengaku tidak menggunakan," ungkapnya.
Asisten dan Teman Ditetapkan jadi Tersangka
Dari laporan wartawan Wartakotalive.com, polisi menetapkan asisten Ririn Ekawati berinisial ITY dan seseorang berinisial DF sebagai tersangka.
Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan, Ririn dan dua orang lainnya ditangkap di loby apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2020) pukul 23.00 WIB.
Polisi menemukan dua butir happy five yang berada di dalam tas asisten Ririn Ekawati.
"Setelah kami amankan di loby apartemen, polisi melakukan penggeledahan."
"Terdapat barang bukti happy five dua butir yang ditemukan di tas milik asisten RE, si ITY ini," kata Ronaldo.
Baca: Fakta Lengkap Kasus Narkoba Ririn Ekawati, Hasil Tes Negatif Namun Disebut Ikut Gunakan Happy Five
Baca: Polisi Ungkap Ririn Ekawati Diberi Setengah Butir Pil Happy Five oleh Sang Asisten
ITY saat itu berujar, dirinya juga memberi happy five pada Ririn Ekawati.
"Kemudian, ada setengah butir barang bukti. Menurut ITY, setengahnya lagi diberikan ke Ririn."
"Kami juga geledah kosan milik ITY," jelas Ronaldo.
Hasil Tes Urine Negatif Narkoba
Sebelumnya, dilakukan pemeriksaan urine pada Minggu sore, dan Ririn Ekawati ternyata negatif narkoba.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar.
Baca: Polisi Ungkap Ririn Ekawati Diberi Setengah Butir Pil Happy Five oleh Sang Asisten
Baca: Dugaan Kasus Narkoba, Ririn Ekawati Jalani Pemeriksaan Lanjutan di BNN Lido: Saya Ikuti Prosedur
"Ya (negatif narkoba), tapikan kita masih lanjuti terus proses pemeriksaannya."
"Salah satu indikator itu pengguna atau tidak dari cek urine kan," kata Ronaldo, dikutip dari Kompas.com, Minggu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra) (Wartakotalive/Arie Puji Waluyo) (Kompas.com/Melvina Tionardus/Baharudin Al Farisi)