News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ririn Ekawati Diperiksa Polisi

Asistennya Ditetapkan sebagai Tersangka, Bagaimana Nasib Ririn Ekawati?

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebersamaan Ririn Ekawati dan asistennya

TRIBUNNEWS.COM - ITY (30), asisten Ririn Ekawati, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah hasil tes urine menyatakan dia positif narkoba.

Polisi juga menangkap DV, pemasok happy five ke asisten Ririn Ekawati, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Bagaimana dengan nasib Ririn Ekawati (RE) sendiri?

"Untuk ITY dan DV memenuhi syarat sebagai tersangka, sementara untuk RE, kami masih melakukan kajian-kajian untuk menemukan atau menyinkronkan dengan data yang kami dapat," ucap Kanit 1 Satresnarkoba Polres Jakarta Barat AKP Arif Oktora dalam jumpa pers, Senin (9/3/2020).

Baca: Adakah Artis Lain Jadi Langganan dari Pemasok Happy Five ke Asisten Ririn Ekawati? Ini Kata Polisi

Baca: Sebagai Sahabat, Fitri Salhuteru Kaget Ririn Ekawati Berurusan dengan Polisi

ITY dan DV diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 60 sub Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Maksimal 15 tahun penjara," kata Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar.

Baca: Pengakuan Ririn Ekawati kepada Teman-temannya di Grup WhatsApp Soal Happy Five

Saat ini, polisi masih mendalami berapa lama asisten Ririn ini telah menggunakan obat terlarang itu.

"Masih dalam pendalaman kami, nanti dalam pemeriksaan akan kami beritakan pada media," imbuh Ronaldo.

Sementara itu, ITY membeberkan kepada pihak polisi bahwa Ririn turut mengonsumsi setengah butir happy five sisa miliknya.

ITY menyebutkan, Ririn mengonsumsinya dua atau tiga hari sebelum penangkapan. Namun, Ririn membantah memakai happy five.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini