"2010," jawab Aima Diaz.
Ni Made Sudani menanyakan apakah saksi mengenal Wawan.
"Kenal dengan terdakwa," kata Ni Made.
"Kenal," jawab Aima Diaz.
"Kenal sebagai apa," kata Ni Made
"Teman" jawab Aima Diaz.
"Teman apa?" kata Ni Made Sudani.
"Teman kerja," jawab Aima Diaz.
Sedangkan,
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.11