Setelah dilakukan pengembangan, ITY mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari sosok perempuan berinisial DN.
Kompol Maradona mengatakan langsung mengejar DN dan berhasil melakukan pengamanan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 37 butir pilĀ happy five.
"Kemudian dilanjutkan lagi ke kos-kosannya, itu ditemukan lagi ada tiga butir," jelas Kompol Ronaldo.
"Kami terus melakukan pengembangan, dari situ ITY mendapatkan barang-barang tersebut dari seorang perempuan inisial DN."
"Kemudian DN kita kejar kita dapati juga dalam penggeledahan," ucap dia.
"Masih ada sekitar 37 butir pil happy five," tuturnya.
Baca: Elma Theana Beli Masker Seharga Rp 300 ribu setelah Virus Corona Ditemukan di Indonesia
Baca: Dampak 2 WNI di Indonesia Positif Corona, Rizky Febian Beli Masker hingga Rp 2 Juta per Bungkus
Dalam menelusuri kasus ini, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman Ririn.
Di sana ditemukan psikotropika golongan empat, yakni Xanax.
Namun Kompol Ronaldo belum dapat memastikan perihal temuan tersebut.
Hingga kini pihak terkait masih melakukan pendalaman mengenai kepemilikan psikotropika golongan empat itu.
Pasalnya Xanax ditemukan bersama dengan obat-obatan yang pernah dikonsumsi oleh mendiang suami Ririn.
"Kami juga melakukan penggeledahan di kediaman RE, kami temukan ada Xanax yang masuk psikotropika golongan empat," ungkap Kompol Ronaldo.
"Tapi ini kita masih lakukan pendalaman, sebetulnya barang ini milik siapa."