Ditemui dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Polres Jakarta Barat, Senin (9/3/2020) pagi, Kompol Ronaldo mengungkapkan kronologi penangkapan Ririn.
Kompol Ronaldo menjelaskan, awalnya mendapat laporan terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang dari masyarakat.
Kemudian pihaknya langsung melakukan penindakan terkait laporan yang telah diterima.
Kompol Ronaldo menuturkan, pengamanan dilakukan di lobi sebuah gedung di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2020).
"Jadi setelah mendengar laporan informasi dari masyarakat, menindak lanjuti informasi tersebut," terang Kompol Ronaldo.
"Dan kemudian di lobi sebuah gedung daerah Setiabudi, Jakarta Selatan itu kita amankan dua orang."
Kala itu, kepolisian berhasil menangkap dua orang yakni Ririn dan ITY.
Setelah dilakukan pengamanan pihak terkait langsung melakukan penggeledahan di mobil mereka.
Petugas pun ditemukan dua butir psikotropika H5 atau yang dikenal dengan happy five.
"Inisialnya ITY dan RE, pasca diamankan kami lakukan penggeledahan," ujar dia.
"Di dalam mobil ditemukan ada dua butir pil happy five," imbuhnya.
Baca: 2 Kasus Pertama Virus Corona di Indonesia Masih Positif, Kini Alami Beban Psikologis
Baca: Soal Siswi SMP Bunuh Bocah, Komisioner KPAI: Jalan Terbaik Pengobatan dan Rehabilitasi
Tak sampai di situ, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di kos milik ITY.
Di kos tersebut ditemukan tiga butir happy five.
"Kemudian dilanjutkan lagi ke kos-kosannya, itu ditemukan lagi ada tiga butir," jelas Kompol Ronaldo.