TRIBUNNEWS.COM - Aktris tanah air, Ririn Ekawati telah diperbolehkan untuk kembali ke rumah setelah melalui proses pemeriksaan 12 jam.
Hal tersebut nampak dari video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (9/3/2020).
Baca: Ririn Ekawati Terkait Kasus Narkoba Masih Berstatus sebagai Saksi, Dipulangkan setelah Pemeriksaan
Ririn diketahui terseret kasus narkoba setelah dilakukan pengamanan beberapa waktu lalu.
Perempuan kelahiran 1982 ini melakukan pemeriksaan di dua tempat sekaligus, Senin (9/3/2020).
Pertama dari Polres Jakarta Barat, bersama petugas Ririn naik ke sebuah mobil untuk menuju ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Di sore hari, Ririn telah kembali ke Polres Jakarta Barat.
Baca: Ditemukan Psikotropika Golongan Empat di Rumah Ririn Ekawati, Ini Reaksi Polisi
Di sana ia akan bertemu dengan sang asisten, yang berinisial ITY.
Kemudian Ririn terlihat keluar dari Polres Jakarta Barat di malam hari.
Yakni sekira pukul 20.30 WIB.
Didampingi petugas, Ririn tidak menghiraukan rekan media sama sekali.
Ia memilih untuk diam dan menunduk.
Ririn diketahui langsung bergegas ke mobilnya.
Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menuturkan alasan pemulangan Ririn.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (9/3/2020).
Kompol Ronaldo mengungkapkan Ririn hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Baca: Ririn Ekawati Kembali ke Polres Jakarta Barat setelah Tes Rambut dan Darah di BNN, Minim Bicara
Baca: Ini Alasan Kepolisian Bawa Ririn Ekawati ke BNN untuk Tes Rambut dan Darah Meski Dinyatakan Negatif
Keputusan itu diambil karena dalam pemeriksaan urine, Ririn dinyatakan negatif psikotropika.
Ririn juga sudah menjalani proses tes rambut dan darah di Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (9/3/2020).
Sementara untuk hasil dari pemeriksaan rambut dan darah belum dapat diketahui.
Kompol Ronaldo mengatakan pihak BNN membutuhkan waktu kurang lebih tiga hingga lima hari kerja.
Hingga akhirnya, Ririn akan dikembalikan ke rumah dan tidak dilakukan penahanan.
"Jadi kalau untuk pemeriksaan rambut itu dari BNN membutuhkan waktu sekitar tiga sampai lima hari kerja," terang Kompol Ronaldo.
"Status dari RE itu adalah sebagai saksi."
"Jadi setelah selesai pemeriksaan tentu yang bersangkutan akan pulang," imbuhnya.
Kemudian Kompol Ronaldo menjelaskan kegiatan Ririn hari ini setelah terseret kasus narkoba.
Baca: Kena Prank! Irish Bella Syok Ammar Zoni Buat Tato, Menangis hingga Lapor Ayah Mertua
Baca: Maia Estianty Buat Lagu Spontanitas Jodoh Siapa yang Tahu Hanya 5 Menit, Akui Berasal dari Hati
Yakni bersama anggota kepolisian Polres Jakarta Barat menuju BNN di pagi hari.
Setelah itu, kembali ke Polres untuk melakukan kegiatan tambahan.
Kompol Ronaldo mengatakan telah terjadi pertemuan antara Ririn dengan ITY.
"Jadi untuk hari ini kegiatannya tadi setelah pagi dibawa bersama anggota ke BNN untuk tes rambut," tutur Kompol Ronaldo.
"Kemudian dibawa lagi ke sini untuk melakukan berita acara tambahan."
"Jadi tadi sedang dilakukan konfrontasi antara RE dengan ITY, asistennya," tambahnya.
Belum ada informasi mengenai pemanggilan kembali Ririn ke Polres Jakarta Barat.
Namun apabila nantinya pihak kepolisian membutuhkan keterangan lagi, Ririn akan dipanggil kembali.
"Nanti kalau kita butuh keterangan lebih lanjut, yang bersangkutan kami kirimkan panggilan," jelas Kompol Ronaldo.
Kompol Ronaldo juga menyampaikan, Ririn sangat bekerja sama secara baik selama pemeriksaan berlangsung.
"Selama pemeriksaan RE itu kooperatif."
Meski demikian, Kompol Ronaldo mengimbau untuk menunggu hasil pemeriksaan yang hingga saat ini masih dilakukan.
Kompol Ronaldo menjelaskan, hasil dari pengembangan kasus kali ini akan berdampak pada arah dari penyelidikan selanjutnya.
Baca: Tiara Anugrah Duet dengan Raisa di Konser Kemenangan Indonesian Idol 2020: Aku Nangis Lihat Dia
"Kita menunggu hasil pemeriksaan kita malam ini, menunggu juga hasil dari pihak lain yang kami periksa," ujar dia.
"Hasil pengembangannya itu nanti akan menentukan arah penyelidikan selanjutnya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)