News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Respon Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar Saat Video Ikan Asin Diputar Saat Sidang

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus ikan asin baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) malam.

Sidang tersebut beragendakan menyaksikan pemutaran video kasus ikan asin.

Ketiga terdakwa, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar menyaksikan pemutaran 2 video.

Pertama, video 'ikan asin' Rey Utami dan Galih Ginanjar, kemudian yang kedua ialah video klarifikasi Pablo Benua dan Rey Utami.

Usai pemutaran video pertama, kuasa hukum Pablo dan Rey Utami, Rihat Hutabarat sempat meminta intruksi kepada majelis hakim agar video kedua tidak putar.

Baca: Pablo Benua Jalan-jalan Padahal Jadi Tahanan, Pihak Fairuz: Bagaimana Penegak Hukum di Indonesia?

Baca: Sehatkan Diri Hindari Virus Corona, Sule Minum Air Putih, Kini Ogah Syuting Sampai Malam

Sidang kasus ikan asin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) malam.Grid.ID/Corry Wenas Samosir ()

Namun intruksi itu ditolak oleh majelis hakim, dan video kedua atau video klarifikasi Pablo dan Rey Utami langsung diputar.

Seusai menyaksikan pemutaran video, ketua hakim bertanya kepada Jaksa Penuntun Hukum (JPU) terkait berkas tuntutan kasus ikan asin.

"Kami belum siap untuk berkas tuntutannya. Kami minta waktu satu minggu," ungkap JPU kepada ketua hakim.

Kemudian ketua hakim menyetujui permintaan JPU dengan mengetuk palu.

Sidang trio ikan asin dengan Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar akan dilanjutkan pada Rabu (18/2/2020). (Grid.ID/Corry Wenas Samosir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini