Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam kasus narkotika yang menjerat Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardianshyah.
Kepada polisi Vanessa Angel mengaku mendapat obat psikotropika itu dari mantan penasihat hukumnya saat mengawal kasus prostitusi di Polda Jawa Timur.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Audie S Latuheru mengatakan bahwa obat-obatan Xanax yang menjadi barang bukti saat penggerebekan Vanessa dan suaminya adalah milik Vanessa Angel.
"Obatan-obat tersebut diketahui milik VA," ucap Audie S Lahuteru di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
"VA mengaku mendapatkan obat tersebut dari mantan penasihat hukumnya waktu menangani kasus di Jawa Timur," lanjutnya.
Baca: Status Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, yang Dipulangkan Meski Positif Psikotropika
Baca: Ikut Wali Kota Bogor Kunjungan ke Turki, Bagaimana Kondisi Istri Bima Arya?Ini Hasil Tes Yane Ardian
Audie mengatakan saat ini yang paling mungkin untuk dilakukan penahanan adalah Vanessa Angel karena obat-obatan tersebut diketahui miliknya.
"Justru ini obat-obatan milik VA sekarang yang paling mungkin ditahan itu dia," ujarnya.
"Tapi kami masih terus lakukan pendalaman sampai saat ini yaa," beber Audie.
Vanessa Angel dan suaminya diamankan kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) di kediaman mereka di kawasan Serengseng, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan tersebut didapati barang bukti berupa beberapa butik psikotropika.
Saat dites urine hasil menunjukkan Vanessa Angel negatif sementara suaminya, Biby positif mengonsumsi narkotika.
Baca: UPDATE, Vanessa Angel Terancam Ditahan Karena Miliki Psikotropika Xanax
Alasan Tak Ditahan
Banyak pihak mempertanyakan mengapa Polres Jakarta Barat tidak menahan maupun menetapkan suami Vanessa Angel (28), Bibi Adriansyah sebagai tersangka padahal sudah dinyatakan positif mengkonsumsi psikotoprika jenis xanax.
Menjawab itu, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru buka suara. Dia menegaskan status Bibi Adriansyah saat ini hanya sebagai pengguna sehingga tidak dilakukan penahanan. Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 1997 tentang psikotoprika.
"Bibi sesuai UU No 5 tahun 1997 tidak ada alasan untuk menahan. Pertama dia sementara ini sebagai pengguna. Menggunakan barang, barang itu milik VA (Vanessa Angel)," ujar Audie di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
Baca: Cegah Penularan Virus Corona, Konsumsi 5 Jus Buah Ini, Baik untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
Mantan Kasat Cyber Polda Metro Jaya ini menjelaskan barang bukti xanax yang dikonsumsi Bibi merupakan psikotoprika golongan 4. Yang mana sesuai UU No 5 tahun 1997, pengguna tidak ditahan.
"Yang ditahan itu yang menyimpan, menguasai dan memiliki. Ini kan barang milik VA, Bibi hanya pakai beberapa kali," tambah Audie.
Untuk diketahui Vanessa kembali berurusan dengan pihak berwajib. Dia diamankan bersama sang suami, Bibi Adriansyah di kediaman mereka atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin (16/3/2020). Di rumahnya, polisi menemukan barang bukti 20 butir psikotoprika.
Dari hasil pemeriksaan urin Bibi Adriansya dinyatakan polisi positif mengkonsumsi psikotoprika jenis xanax. Sementara Vanessa Angel negatif. Meski positif, Bibi diperbolehkan pulang bersama Vanessa Angel pada Selasa (17/3/2020) malam.