TRIBUNNEWS.COM - Mantan suami penyanyi Denada, Jerry Aurum, divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jerry dinyatakan terbukti menggunakan narkoba.
Diketahui, Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan pada 19 Juni 2019.
Polisi mengatakan, bahwa Jerry ditangkap seorang diri saat mengonsumsi narkoba.
Setelah dilakukan tes urine, Jerry dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa butir pil ekstasi, satu paket ganja, dan satu paket tembakau gorila.
Divonis 11 Tahun Penjara
Mengutip dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara untuk Jerry.
"Menyatakan terdakwa Jerry Aurum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tindak pidana."
"Memiliki narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang didahului dengan pemufakatan jahat."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jerry Aurum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," tulis Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca: Ibu Ajak Anak Berhubungan Badan hingga Jualan Narkoba Saat Suami Merantau, Pengakuannya Miris
Baca: Asisten Adukan Ririn Ekawati Konsumsi Narkoba, Sang Artis Kecewa & Akan Hati-hati Pilih Teman
Ajukan Banding
Mengutip dari Kompas.com, terkait dengan vonis hakim 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, Jerry mengajukan banding.
Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Agus Pambudi.