Nagaswara menuntut ganti rugi sebesar Rp 9,5 miliar karena mengklaim alami keruguan material dan immaterial. Kasus ini berawal sejak akhir 2018.
Saat itu, Gen Halilintar meng-cover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" di akun YouTube mereka tanpa izin pihak label musik Nagaswara.
Baca: Berdebat dengan Dipo Latief di Persidangan, Nikita Mirzani: Terus Saya Dihamili Jin Iprit!?
Oleh karenanya, pihak Nagaswara selaku label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriah menduga Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.
Setelah itu, pihak Nagaswara dan manajemen Gen Halilintar melakukan mediasi. Sayangnya, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
Demi mendapatkan kepastian, Nagaswara menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nagaswara Bakal Kasasi, Begini Reaksi Gen Halilintar