Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roro Fitria bebas bersyarat dari masa hukuman di Rutan Pondok Bambu.
Itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.
Demikian disampaikan oleh Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).
"Jadi, Roro itu telah memenuhi syarat. Itu sebetulnya PB (Pembebasan Bersyarat) nya Agustus, sedangkan ini Permen-nya 31 Desember 2020. Jadi sudah memenuhi kriteria itu," ucapnya.
Baca: Bella Shofie Karantina Mandiri di Kampung Halaman Suaminya di Pulau Buru, Suasananya Bak Liburan
Baca: Via Vallen Umumkan Kesediaannya Endorse Gratis untuk Online Shop yang Sepi Pembeli, Simak Syaratnya
Syarat yang dimaksud sesuai Permen nomor 10 tahun 2020, disebutkan bagi yang sudah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiganya sampai dengan 31 Desember, untuk diberikan asimilasi di rumah.
"Kami selesaikan dulu berkas-berkasnya. Kalau memang hari ini selesai, ya hari ini, tapi jam berapa kami belum bisa pastikan," lanjutnya.
Baca: Posting Foto Lawas Dalam Rangka #untiltomorrow, Armand Maulana: Silakan Bully
Apabila Roro Fitria belum bisa bebas hari ini, pada Agustus 2020 masa tahanannya pun sejatinya sudah selesai.
Sebelumnya, kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie, membenarkan rencana pembebasan kliennya.
"Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan)," kata Asgar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Asgar mengatakan, Roro dapat menghirup udara bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kemenkumham.
Menurut Asgar, Roro termasuk dalam ribuan narapidana yang akan dibebaskan oleh Kemenkumham.
"Tapi yang jelas dia (Roro Fitria) bebas bersama 30.000 narapidana yang lain," ujarnya saat dihubungi awak media, Kamis.
Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.
Dia ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.