News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Roro Fitria Bebas Bersyarat, Bersyukur Bisa Jalani Program Asimilasi di Rumah

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Artis tanah air, Roro Fitria, ditetapkan bebas bersayarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meminimalisir penularan virus corona.

Hal tersebut diketahui dari video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (2/4/2020).

Ditemui di Rutan Pondok Bambu, Roro bersyukur atas kebebasannya.

Baca: Bebas dari Penjara, Roro Fitria Ungkap Perlakuan Tahanan Lain yang Membuatnya Menangis

Berdasarkan surat keputusan yang diterima, ia dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis.

Kebebasan Roro sebagai tindak lanjut dari peraturan yang telah diputuskan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Pihak Kemenkumham melakukan minimalisir penularan corona pada narapidana dengan membebaskan sekitar 30.000 orang.

Artis tanah air, Roro Fitria ditetapkan bebas bersayarat oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk meminimalisir penularan virus corona. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Peraturan itu tercantum dalam Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Roro dibebaskan melalui program asimilasi di rumah.

Program terebut dimaksudkan agar para narapidana dapat melaksanakan masa pidana mereka di rumah masing-masing.

"Alhamdulillah, rasa syukur yang sangat mendalam saya panjatkan kehadiran Allah SWT," ucap Roro.

"Atas takdir dan ketetapannya hari ini, tanggal 2 April 2020 saya bebas."

"Berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 berkenaan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19," tutur dia.

Baca: UPDATE Corona Hari Ini, 3 April 2020: Jumlah Kasus Jerman Lampaui China, Capai 84.794

Baca: Hasil Rapid Test Andrea Dian Negatif Corona, Ganindra Bimo Berharap sang Istri Cepat Pulang

"Napi yang sudah menerima SK dibebaskan dengan program asimilasi di rumah," imbuhnya.

Sebelum bebas, Roro menjelaskan proses yang diikuti untuk menjalankan program asimilasi di rumah.

Roro mengatakan dipanggil oleh pihak administrasi pada Rabu (1/4/2020) sore.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini