Kompol Ronaldo mengatakan, Vanessa menyebutkan sejumlah nama dalam proses pemeriksaan.
"Jadi beberapa waktu lalu itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saudari VA bersama suami dan asistennya," terang Kompol Ronaldo.
"Dari situ kita sudah mendapatkan beberapa keterangan."
"Prosesnya kita memerlukan keterangan tambahan dari beberapa saksi yang disebutkan oleh saudari VA," tambahnya.
Sebelum penetapan status Vanessa sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
Yakni seperti mantan kuasa hukum Vanessa, yang disebut memberikan xanax.
Hingga dokter yang memberikan resep terkait psikotropika tersebut.
Di mana xanax dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian terkait kasus ini.
"Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang disebutkan sebagai kuasa hukumnya," jelas Kompol Ronaldo.
"Kemudian kami juga sudah memeriksa dari dokter yang memberikan resep terkait dengan xanax."
"Yang kita jadikan barang bukti dan disita dari tangan saudari VA," imbuhnya.
Tak sampai di situ, pihak satuan narkoba Polres Jakarta Barat juga melakukan pemeriksaan tambahan pada Vanessa.
Sehingga mendapatkan hasil, yakni Vanessa telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba.
Vanessa melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 mengenai psikotropika.