News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Pertimbangan Polisi Tetapkan Vanessa Angel sebagai Tahanan Kota

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel saat menghadiri jumpa pers lewat instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Barat menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka terkait penyalahgunaan dan kepemilikan obat terlarang. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menyebutkan bersadasarkan UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pemeriksaan saksi, Vanessa dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kami dari Polres Metro Jakarta Barat berkesimpulan sudah terjadi penyalahgunaan narkoba ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara denda Rp 100 juta rupiah," ungkap Ronaldo dalam keterangan resmi melalui live instagram @polres.jakbar, Kamis (9/4/2020).

Baca: Polisi: Stres Jadi Alasan Vanessa Angel Konsumsi Xanax

Namun Vanessa Angel tidak dipenjara di rutan, namun ditetapkan sebagai tahanan kota karena beberapa pertimbangan dari Polres Jakarta Barat.

Pertama karena adanya pandemi virus corona (covid-19) rutan pondok bambu yang dikhususkan untuk wanita tidak menerima tahanan terlebih dulu.

"Ada beberapa arahan yang diberikan tekait penanganan untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan kami ke rutan pondok bambu, dan kami di polres barat juga tidak memiliki tahanan khusus wanita," ungkap Ronaldo.

Pertimbangan kedua saat ini Vanessa Angel sedang hamil yang usia kandungannya sudah memasuki usia enam bulan.

"Pertimbangan sedang hamil memasuki 6 bulan, tapi disisi lain hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu," ungkap Ronaldo.

Sebagai tahanan kota ada ketentuan wajib lapor bagi Vanessa Angel dan tidak boleh keluar dari Jakarta terlebih dulu. Surat penahan kota pertama berlaku sama 20 hari.

"Sudah saya terbitkan surat penahanan tapi jenis penahahan penahanan kota, punya kewajiban wajib lapor dan tidak bolej keluar dari Jakarta selama masa penahanan," kata Ronaldo.

Kasus ini berawal dari penangkapan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah dari hasil penangkapannya pada 16 Maret 2020 dengan barang bukti xanax sebanyak 20 butir.

Xanax boleh dikonsumsi asal dengan resep dokter, namun yang dimiliki Vanesaa tidak sesuai dengan resep dokter dan seharusnya Vanessa sudah tidak memiliki resep kalau obat sudah dibeli. Tapi vanessa memiliki resep lain.

"Seharusnya kalau resep yang sudah diberikan harusnya sudah tidak memiliki lagi resepnya. Bersdasarkan saksi dan gelar perkara bahwa benar barang bukti itu dimiliki oleh VA secara tanpa hak," kata Ronaldo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini