News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vonis Kasus Bau Ikan Asin: Galih Paling Lama, Rey dan Pablo Paling Rendah, Ini Pertimbangan Hakim

Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)

TRIBUNNEWS.COM- Tiga terdakwa kasus video 'ikan asin' divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami. Ketiga terdakwa terjerat kasus pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah terhadap Fairuz A Rafiq.

Dari ketiga terdakwa, Galih Ginanjar menerima vonis yang lebih besar yakni 2 tahun dan empat bulan penjara. Simak selengkapnya:

1. Terbukti pencemaran nama baik

Majelis hakim yang diketuai Agus Widodo menyatakan, terdakwa satu (Pablo Benua), terdakwa dua (Rey Utami), dan terdakwa tiga (Galih Ginanjar) sah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan penjara," kata Agus Widodo.

Baca: Tangerang Selatan Dipastikan Terapkan PSBB Mulai Sabtu 18 April 2020

Baca: Opsi Dihelat Kembali September, Louvre Surabaya Inginkan IBL Tak Dilanjutkan

Baca: Perangi COVID-19, PT SMI Kucurkan Rp 1,5 Miliar

Sementara vonis untuk Rey Utami adalah hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dan Galih Ginanjar dijatuhi hukuman 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

Vonis hakim untuk tiga terdakwa kasus Bau Ikan Asin itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca selengkapnya di sini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini